Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Jajaran Kepolisian Resor
Gorontalo bersama Polsek Pulubala lakukan pengamanan eksekusi bangunan dan
tanah warisan dengan tergugat H. Yunus Bin Danial Laiya, dkk yang berada di Desa
Pongogaila dan Desa Pulubala Kec. Pulubala Kab. Gorontalo Selasa (27/09/16) jam
10.00 wita.
Eksekusi ini dilaksanakan oleh pengadilan agama
Limboto yang mengacu pada putusan nomor 0176/Pdt.G/2012/PA Lbt tanggal 18
Desember 2012. Dimana diawali dengan pembacaan putusan oleh juru sita dengan
disaksikan kedua belah pihak baik penggungat maupun tergugat.
Adapun kegiatan eksekusi ini melibatkan alat
berat berupa eskavator untuk mempercepat proses pembongakaran bangunan serta
melibatkan aparat dinas pertanahan kab. Gorontalo untuk melakukan proses
pengukuran lahan yang bersengketa.
Walau sempat terjadi adu mulut dengan pihak
tergugat, namun situasi bisa dikendalikan dan proses eksekusi berjalan aman dan
lancar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Gorontalo AKP Wawan Andi S. SH, SIK dengan melibatkan + 40 Pers gabungan polres dan Polsek Pulubala. (L_Humas )