POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Kamis, 06 April 2017

Waka Polres Gorontalo Pimpin Sidang Disiplin Anggota Polri

limbotoresgorontalo.blogspot.co.id.Limboto – Seksi Profesi Pengamanan (Sie Propam), Polres Gorontalo, menyidangkan empat oknum anggotanya di ruang Titimenga Mapolres Gorontalo, Kamis (06/04/2017) pukul 11.00 wita. Sidang disiplin ini dipimpin oleh Waka Polres Gorontalo Kompol Roberto Aprianto Uda, S.I.K. dan didampingi Kabag Sumda Kompol Sutopo Djojosumarto.
 
Empat oknum tersebut adalah Bripka IN dari Satuan Binmas Polres Gorontalo, Briptu KM anggota Satuan Tahti Polres Gorontalo, Bripda MA anggota Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Bripda SB anggota Satuan Reskrim Polres Gorontalo.

Adapun anggota yang menjalani sidang disiplin yakni Bripka IN, anggota Sat Binmas Polres Gorontalo, melanggar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, dengan wujud perbuatan bahwa terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas/ piket pada pelaksanaan Operasi Ramadniya Otanaha 2016 selama 4 (empat) kali tanpa keterangan. Pada persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, memberikan putusan sidang disiplin berupa  teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari. Terperiksa menyatakan menerima putusan sidang tersebut.

Kepada Brigadir Polisi Satu KM, anggota Satuan Tahti Polres Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Dalam persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, memberikan putusan sidang disiplin berupa teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Terperiksa menyatakan menerima putusan sidang tersebut. 

Selanjutnya kepada Brida MA, anggota Satuan Reskrim Polres Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni tidak melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, dengan wujud perbuatan bahwa terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas/ piket pada pelaksanaan Operasi Ramadniya Otanaha 2016 selama 5 (lima) kali tanpa keterangan. Dalam persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, memberikan putusan sidang disiplin berupa  teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari. Terperiksa menyatakan menerima putusan sidang tersebut.

Kepada Bripda SB, anggota Satuan Reskrim Polres Gorontalo, pimpinan sidang menunda persidangan dikarenakan saksi tidak hadir.




 Sebagai garda terdepan dan benteng terakhir dalam penegakan disiplin anggota, Propam terus menyuarakan disiplin mulai dari pembenahan internal agar anggota propam menjadi contoh yang baik dalam penegakan disiplin serta menjadi panutan bagi anggota”.

0 komentar:

Posting Komentar