limbotoresgorontalo.blogspot.co.id.
– Limboto – Seksi Profesi Pengamanan
(Sie Propam), Polres Gorontalo, menyidangkan empat oknum anggotanya di ruang
Titimenga Mapolres Gorontalo, Kamis (06/04/2017) pukul 11.00 wita. Sidang
disiplin ini dipimpin oleh Waka Polres Gorontalo Kompol Roberto Aprianto Uda,
S.I.K. dan didampingi Kabag Sumda Kompol Sutopo Djojosumarto.
Empat oknum tersebut adalah Bripka IN dari Satuan Binmas Polres Gorontalo,
Briptu KM anggota Satuan Tahti Polres Gorontalo, Bripda MA anggota Satuan
Reskrim Polres Gorontalo, Bripda SB anggota Satuan Reskrim Polres Gorontalo.
Adapun anggota yang menjalani sidang disiplin yakni Bripka IN,
anggota Sat Binmas Polres Gorontalo, melanggar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2
tahun 2003 tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni tidak melaksanakan
tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, dengan
wujud perbuatan bahwa terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas/ piket pada
pelaksanaan Operasi Ramadniya Otanaha 2016 selama 4 (empat) kali tanpa
keterangan. Pada persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan
pelanggaran disiplin, memberikan putusan sidang disiplin berupa
teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu)
tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari. Terperiksa
menyatakan menerima putusan sidang tersebut.
Kepada Brigadir Polisi Satu KM, anggota Satuan Tahti Polres
Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2 tahun 2003
tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni tidak melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab. Dalam
persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin,
memberikan putusan sidang disiplin berupa teguran tertulis,
penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dan penundaan
kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun. Terperiksa menyatakan menerima
putusan sidang tersebut.
Selanjutnya kepada Brida MA, anggota Satuan Reskrim Polres
Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 4 huruf (d) PP RI No. 2 tahun 2003
tentang Perturan Disiplin Anggota Polri yakni tidak melaksanakan tugas
sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab, dengan wujud
perbuatan bahwa terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas/ piket pada
pelaksanaan Operasi Ramadniya Otanaha 2016 selama 5 (lima) kali tanpa
keterangan. Dalam persidangan diputuskan karena telah terbukti melakukan
pelanggaran disiplin, memberikan putusan sidang disiplin berupa
teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama 1 (satu)
tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 7 (tujuh) hari. Terperiksa
menyatakan menerima putusan sidang tersebut.
Kepada Bripda SB, anggota Satuan Reskrim Polres Gorontalo,
pimpinan sidang menunda persidangan dikarenakan saksi tidak hadir.
“Sebagai
garda terdepan dan benteng terakhir dalam penegakan disiplin anggota, Propam
terus menyuarakan disiplin mulai dari pembenahan internal agar anggota propam
menjadi contoh yang baik dalam penegakan disiplin serta menjadi panutan bagi
anggota”.
0 komentar:
Posting Komentar