Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Satuan Reserse Narkoba
Polres Gorontalo akhirnya melakukan penahanan kepada 3 warga asal kota
gorontalo masing-masing MRH, FZH dan RMM yang diduga memiliki dan menggunakan
narkotika jenis shabu.
Penahanan ketiga tersangka ini berawal dari
penangkapan yang dilakukan oleh anggota sat res narkoba polres gorontalo pada
selasa (29/11/16) jam 22.30 wita di salah satu rumah dikompleks perumahan yang
berada di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo. Dimana sebelumnya salah
satu anggota res narkoba mendapat informasi dari warga bahwa dirumah tersebut
sedang berlangsung pesta narkoba.
Setelah dilakukan pengerebekan, akhirnya petugas berhasil
menyita barang bukti dari lelaki MRH dan FZH berupa 1 (satu) paket kecil
plastic dibalut lakban hitam berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis
sabu, 1 (satu) buah bong dari botol air mineral ukuran 600 ml dan 1 (satu) buah
pirek/pipet panjang berisi sisa serbuk Kristal bening yang diduga narkotika
jenis sabu.
Tidak berhenti disitu saja, setelah dilakukan
pengembangan oleh petugas, akhirnya MRH dan FZH mengaku bahwa selain mereka
berdua ada lagi dua orang temannya yang mereka tinggalkan disalah satu
kos-kosan yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan, dimana sebelumnya mereka
berempat sama-sama telah mengkonsumsi shabu pada saat dalam perjalanan dari
kota gorontalo menuju Limboto.
Dan benar saja dilokasi tersebut petugas
menangkap lelaki RMM dan RMH. Dari hasil penggeledahan petugas baik didalam kos
maupun mobil yang diduga dikedarai oleh RMM dan RMH, ditemukan 1 (satu) buah
bong dari botol air mineral ukuran 600 ml dan 1 (satu) korek/macis gas didalam
mobil serta 1 (satu) buah pirek/pipet pendek berisi sisa serbuk Kristal bening
yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam tas milik RMM.
Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto, SIK melalui
Kasat Narkoba AKP Aswan Modanggu mengungkapkan bahwa dari keempat tersangka
masing-masing MRH, FZH, RMM dan RMH setelah dilakukan proses penyelidikan dan
penyidikan mulai dari pemeriksaan tersangka baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
dan urine, Gelar Perkara hingga pemeriksaan barang bukti di BPOM Gorontalo dan Pusat
Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Makassar Sulawesi Selatan dapat
diambil kesimpulan bahwa MRM, RZH dan RMM dilakukan penahanan, sedangkan RMH
dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo untuk assesmen
/ rehabilitasi.
Selain itu Kasat Narkoba AKP Aswan menyampaikan
bahwa ketiga tersangka MRH, FZH dan RMM di kenai pasa 112 (1) sub pasal 127 (1)
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar rupiah. (L_Humas)