POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Rabu, 07 Desember 2016

Diduga Memiliki Dan Menggunakan Sabu, 3 Warga Kota Gorontalo Ini Akhirnya Mendekam Di Sel Tahanan Polres Gorontalo.








Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo akhirnya melakukan penahanan kepada 3 warga asal kota gorontalo masing-masing MRH, FZH dan RMM yang diduga memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu.
Penahanan ketiga tersangka ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh anggota sat res narkoba polres gorontalo pada selasa (29/11/16) jam 22.30 wita di salah satu rumah dikompleks perumahan yang berada di Kel. Hepuhulawa Kec. Limboto Kab. Gorontalo. Dimana sebelumnya salah satu anggota res narkoba mendapat informasi dari warga bahwa dirumah tersebut sedang berlangsung pesta narkoba.
Setelah dilakukan pengerebekan, akhirnya petugas berhasil menyita barang bukti dari lelaki MRH dan FZH berupa 1 (satu) paket kecil plastic dibalut lakban hitam berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong dari botol air mineral ukuran 600 ml dan 1 (satu) buah pirek/pipet panjang berisi sisa serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.  
Tidak berhenti disitu saja, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, akhirnya MRH dan FZH mengaku bahwa selain mereka berdua ada lagi dua orang temannya yang mereka tinggalkan disalah satu kos-kosan yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan, dimana sebelumnya mereka berempat sama-sama telah mengkonsumsi shabu pada saat dalam perjalanan dari kota gorontalo menuju Limboto.
Dan benar saja dilokasi tersebut petugas menangkap lelaki RMM dan RMH. Dari hasil penggeledahan petugas baik didalam kos maupun mobil yang diduga dikedarai oleh RMM dan RMH, ditemukan 1 (satu) buah bong dari botol air mineral ukuran 600 ml dan 1 (satu) korek/macis gas didalam mobil serta 1 (satu) buah pirek/pipet pendek berisi sisa serbuk Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada didalam tas milik RMM.     
Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aswan Modanggu mengungkapkan bahwa dari keempat tersangka masing-masing MRH, FZH, RMM dan RMH setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan mulai dari pemeriksaan tersangka baik Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan urine, Gelar Perkara hingga pemeriksaan barang bukti di BPOM Gorontalo dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Cabang Makassar Sulawesi Selatan dapat diambil kesimpulan bahwa MRM, RZH dan RMM dilakukan penahanan, sedangkan RMH dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Gorontalo untuk assesmen / rehabilitasi.
Selain itu Kasat Narkoba AKP Aswan menyampaikan bahwa ketiga tersangka MRH, FZH dan RMM di kenai pasa 112 (1) sub pasal 127 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.  (L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar