Rabu, 27 Juli 2016
Selasa, 26 Juli 2016
Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Gorontalo Sambangi Warga Sambil Menyampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas dan Bahaya Paham Radikalisme.
Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Selain mensosialisasikan
melalui baliho tentang bahaya radikalisme, Jajaran Bhabinkamtibmas polres
gorontalo langsung door to door kepada warga masyarakat menyampaikan
himbauan tentang kamtibmas dan bahaya
paham radikalisme selasa (26/07/16).
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota
bhabinkamtibmas jajaran polres gorontalo ini merupakan bagian dari program
kapolri Jendral polisi Drs. M Tito Karnavian yakni peningkatan pelayanan prima,
penanganan kelompok radikal prokekerasan dan membangun kesadaran dan
partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.
Kapolres gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK menyampaikan
dengan adanya kegiatan bahabinkamtibmas ini diharapkan bisa mencegah gangguan
kamtibmas, dan lebih dari itu mamapu memberikan rasa aman, nyaman kepada
masyarakat khususnya yang berada di kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo utara. (L_Humas)Beginilah Situasi Anggota Polsek Jajaran Polres Gorontalo Setiap Paginya.
Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Wujud nyata polri sebagai pelidung, pengayom dan pelayan masyarakat yakni salah satunya dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas serta terjun ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan kehadiran dari anggota kepolisian, selasa (26/07/16).
Hal tersebut diwujudkan oleh Jajaran Polsek
Polres Gorontalo dengan melakukan pengaturan disetiap perempatan dan pertigaan
jalan yang berada diwilayahnya. Selain itu pula anggota polsek jajaran membantu
menyeberangkan anak-anak sekolah yang menuju kesekolahnya.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK
menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh setiap anggota polsek jajaran
polres gorontalo itu tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada
masyarakat khususnya yang berada di kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo utara
yang notabene merupakan wilayah hukum polres gorontalo.
Selain itu kapolres juga menuturkan bahwa kegiatan
tersebut merupakan salah satu program kapolri Jendral Polisi Drs. M. Tito
Karnavian yakni meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya kehadiran anggota polri
ditengah-tengah masyarakat, Kapolres berharap agar supaya tingkat kepercayaan
masyarakat meningkat dan Polri semakin
dicintai oleh masyarakat. (L_Humas)Jajaran Polres Gorontalo Sosialisasikan Paham Radikalisme Melalui Baliho Yang di Pampang Di Tempat-Tempat Umum.
Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Untuk mendukung salah satu
program Kapolri Jendral Polisi Drs. M. Tito Karnavian yakni penanganan kelompok
radikal pro kekerasan, jajaran kepolisian resor gorontalo mensosialisasikan
kepada masyarakat khususnya yang berada di kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo
utara tentang paham radikalisme melalui spaduk yang dipajang di tempat-tempat
umum, selasa (26/07/16).
Pemasangan spaduk tersebut merupakan bentuk
komitmen Polri dan masyarakat khususnya diwilayah kab. Gorontalo dan kab.
Gorontalo utara menolak dan mencegah masuknya kelompok radikalisme.
Kapolres gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK
menuturkan bahwa dengan adanya baliho ini, bisa memberikan pencerahan dan
pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kelompok radikal terhadap keutuhan Negara
Kesatuan Rrpublik Indonesia.
Selain itu kapolres mengharapkan kepada
masyarakat agar tidak segan-segan untuk menyampaikan informasi sekecil apapun
kepada pihak kepolisian baik itu ditingkat polsek maupun polres, terutama
adanya kegiatan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat maupun
aliran ajaran yang tidak sesuai dengan akidah agama dan aturan hukum. (L_Humas)Tim Inafis Polres Gorontalo Lakukan Olah TKP Kasus Pencurian di Wilayah Bongomeme Kab. Gorontalo.
Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo dibawa tim Inafisnya yang di pimpin oleh Bripka Jefri Niati bersama 3 anggota lainnya melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian yang terjadi di Toko Clara tepatnya di desa Pilolalenga Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo senin (25/07/16).
Pemilik toko Sdri. Kartin Rasyid menuturkan bahwa
kejadian tersebut tejadi pada hari minggu (24/07/16) jam 16.00 ketika ia dan
suaminya Sdr. Kadir Maspeke membuka toko dan kaget melihat uang sekitar
Rp.40.000.000 yang tersimpan didalam laci meja kasir sudah tidak ada.
Mengetahui hal tersebut Sdr. Kadir Maspeke
bersama karyawan lainnya memeriksa seisi toko dan mendapati atap seng yang
berada di gudang sudah berlubang. Diduga pelaku masuk melalui lubang tersebut.
Atas kejadian tersebut pemilik toko pada hari
senin (25/07/16) langsung melaporkan kepihak polsek bongomeme, yang kemudian
ditindaklanjuti dengan menghubungi tim inafis polres untuk melakukan olah TKP.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK
melalui Kapolsek Bongomeme IPTU Imran Laonga menghimbau kepada para pemilik
toko khususnya yang berada diwilayah bongomeme agar senantiasa untuk memasang
Closed Circuit Television (CCTv) ditempat usahanya guna mempermudah kepolisian
dalam mengungkap kasus-kasus criminal maupun hal-hal lain yang berhubungan
dengan bukti suatu perkara. (L_Humas)Reskrim Polres Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Gratifikasi Penerimaan CPNS Kab. Gorontalo Utara Ke Kejari Kwandang.
Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Satuan Reserse Kriminal
Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penerimaan
CPNS kab. Gorontalo utara tahun 2014 ke kejari kwandang, senin (25/07/16).
Kasus dugaan gratifikasi tersebut menyeret dua
orang oknum PNS aktif dilingkungan Kab. Gorontalo Utara masing-masing Pr. RB alias
lina dan Pr. HLKU alias Wati.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK
melalui Kaur Bin Ops (KBO) reskrim IPTU Temmy D. Wuisan, SH menyampaikan bahwa
kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal yakni untuk Pr.
Lina pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 1
huruf (b) Undang-undang no. 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KHUP. Sedangkan Pr.
Wati pasal 12 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang
no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP
dengan ancaman hukuman keduanya maksimal 15 tahun penjara.
Ditambahkan pula oleh KBO Reskrim bahwa saat ini
berkas dan kedua tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri kwandang.
(L_Humas)