POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Rabu, 27 Juli 2016

10 KOMITMEN KAPOLRI

11 PROGRAM PRIORITAS KAPOLRI

MISI KAPOLRI

VISI KAPOLRI

Selasa, 26 Juli 2016

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Gorontalo Sambangi Warga Sambil Menyampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas dan Bahaya Paham Radikalisme.








Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Selain mensosialisasikan melalui baliho tentang bahaya radikalisme, Jajaran Bhabinkamtibmas polres gorontalo langsung door to door kepada warga masyarakat menyampaikan himbauan  tentang kamtibmas dan bahaya paham radikalisme selasa (26/07/16).  
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh anggota bhabinkamtibmas jajaran polres gorontalo ini merupakan bagian dari program kapolri Jendral polisi Drs. M Tito Karnavian yakni peningkatan pelayanan prima, penanganan kelompok radikal prokekerasan dan membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.
Kapolres gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK menyampaikan dengan adanya kegiatan bahabinkamtibmas ini diharapkan bisa mencegah gangguan kamtibmas, dan lebih dari itu mamapu memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat khususnya yang berada di kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo utara. (L_Humas)

Beginilah Situasi Anggota Polsek Jajaran Polres Gorontalo Setiap Paginya.








Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Wujud nyata polri sebagai pelidung, pengayom dan pelayan masyarakat yakni salah satunya dengan melaksanakan pengaturan lalu lintas serta terjun ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan kehadiran dari anggota kepolisian, selasa (26/07/16).
Hal tersebut diwujudkan oleh Jajaran Polsek Polres Gorontalo dengan melakukan pengaturan disetiap perempatan dan pertigaan jalan yang berada diwilayahnya. Selain itu pula anggota polsek jajaran membantu menyeberangkan anak-anak sekolah yang menuju kesekolahnya.  
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh setiap anggota polsek jajaran polres gorontalo itu tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat khususnya yang berada di kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo utara yang notabene merupakan wilayah hukum polres gorontalo.
Selain itu kapolres juga menuturkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu program kapolri Jendral Polisi Drs. M. Tito Karnavian yakni meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dengan adanya kehadiran anggota polri ditengah-tengah masyarakat, Kapolres berharap agar supaya tingkat kepercayaan masyarakat meningkat dan Polri  semakin dicintai oleh masyarakat. (L_Humas)

Jajaran Polres Gorontalo Sosialisasikan Paham Radikalisme Melalui Baliho Yang di Pampang Di Tempat-Tempat Umum.








Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Untuk mendukung salah satu program Kapolri Jendral Polisi Drs. M. Tito Karnavian yakni penanganan kelompok radikal pro kekerasan, jajaran kepolisian resor gorontalo mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya yang berada di kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo utara tentang paham radikalisme melalui spaduk yang dipajang di tempat-tempat umum, selasa (26/07/16).  
Pemasangan spaduk tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dan masyarakat khususnya diwilayah kab. Gorontalo dan kab. Gorontalo utara menolak dan mencegah masuknya kelompok radikalisme.
Kapolres gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK menuturkan bahwa dengan adanya baliho ini, bisa memberikan pencerahan dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kelompok radikal terhadap keutuhan Negara Kesatuan Rrpublik Indonesia.
Selain itu kapolres mengharapkan kepada masyarakat agar tidak segan-segan untuk menyampaikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian baik itu ditingkat polsek maupun polres, terutama adanya kegiatan organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat maupun aliran ajaran yang tidak sesuai dengan akidah agama dan aturan hukum. (L_Humas)

Tim Inafis Polres Gorontalo Lakukan Olah TKP Kasus Pencurian di Wilayah Bongomeme Kab. Gorontalo.







Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo dibawa tim Inafisnya yang di pimpin oleh Bripka Jefri Niati bersama 3 anggota lainnya melakukan  Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pencurian yang terjadi di Toko Clara tepatnya di desa Pilolalenga Kec. Bongomeme Kab. Gorontalo senin (25/07/16).  
Pemilik toko Sdri. Kartin Rasyid menuturkan bahwa kejadian tersebut tejadi pada hari minggu (24/07/16) jam 16.00 ketika ia dan suaminya Sdr. Kadir Maspeke membuka toko dan kaget melihat uang sekitar Rp.40.000.000 yang tersimpan didalam laci meja kasir sudah tidak ada.
Mengetahui hal tersebut Sdr. Kadir Maspeke bersama karyawan lainnya memeriksa seisi toko dan mendapati atap seng yang berada di gudang sudah berlubang. Diduga pelaku masuk melalui lubang tersebut.
Atas kejadian tersebut pemilik toko pada hari senin (25/07/16) langsung melaporkan kepihak polsek bongomeme, yang kemudian ditindaklanjuti dengan menghubungi tim inafis polres untuk melakukan olah TKP.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK melalui Kapolsek Bongomeme IPTU Imran Laonga menghimbau kepada para pemilik toko khususnya yang berada diwilayah bongomeme agar senantiasa untuk memasang Closed Circuit Television (CCTv) ditempat usahanya guna mempermudah kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus criminal maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan bukti suatu perkara. (L_Humas)

Reskrim Polres Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Gratifikasi Penerimaan CPNS Kab. Gorontalo Utara Ke Kejari Kwandang.





Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penerimaan CPNS kab. Gorontalo utara tahun 2014 ke kejari kwandang, senin (25/07/16).  
Kasus dugaan gratifikasi tersebut menyeret dua orang oknum PNS aktif dilingkungan Kab. Gorontalo Utara masing-masing Pr. RB alias lina dan Pr. HLKU alias Wati.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) reskrim IPTU Temmy D. Wuisan, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal yakni untuk Pr. Lina pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf (b)  Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KHUP. Sedangkan Pr. Wati pasal 12 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman keduanya maksimal 15 tahun penjara.
Ditambahkan pula oleh KBO Reskrim bahwa saat ini berkas dan kedua tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri kwandang. (L_Humas)