Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Satuan Reserse Kriminal
Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penerimaan
CPNS kab. Gorontalo utara tahun 2014 ke kejari kwandang, senin (25/07/16).
Kasus dugaan gratifikasi tersebut menyeret dua
orang oknum PNS aktif dilingkungan Kab. Gorontalo Utara masing-masing Pr. RB alias
lina dan Pr. HLKU alias Wati.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK
melalui Kaur Bin Ops (KBO) reskrim IPTU Temmy D. Wuisan, SH menyampaikan bahwa
kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal yakni untuk Pr.
Lina pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 1
huruf (b) Undang-undang no. 20 tahun
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KHUP. Sedangkan Pr.
Wati pasal 12 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang
no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP
dengan ancaman hukuman keduanya maksimal 15 tahun penjara.
Ditambahkan pula oleh KBO Reskrim bahwa saat ini
berkas dan kedua tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri kwandang.
(L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar