POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 26 Juli 2016

Reskrim Polres Gorontalo Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Gratifikasi Penerimaan CPNS Kab. Gorontalo Utara Ke Kejari Kwandang.





Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Satuan Reserse Kriminal Polres Gorontalo melimpahkan berkas perkara kasus dugaan gratifikasi penerimaan CPNS kab. Gorontalo utara tahun 2014 ke kejari kwandang, senin (25/07/16).  
Kasus dugaan gratifikasi tersebut menyeret dua orang oknum PNS aktif dilingkungan Kab. Gorontalo Utara masing-masing Pr. RB alias lina dan Pr. HLKU alias Wati.
Kapolres Gorontalo AKBP Herri Rio Prasetyo, SIK melalui Kaur Bin Ops (KBO) reskrim IPTU Temmy D. Wuisan, SH menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut masing-masing dijerat dengan pasal yakni untuk Pr. Lina pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 1 huruf (b)  Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 KHUP. Sedangkan Pr. Wati pasal 12 huruf (a) Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 ayat 1 KUHP atau pasal 5 ayat 2 Undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman keduanya maksimal 15 tahun penjara.
Ditambahkan pula oleh KBO Reskrim bahwa saat ini berkas dan kedua tersangka sudah diserahkan ke pihak kejaksaan negeri kwandang. (L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar