limbotoresgorontalo.blogspot.co.id. Kepolisian Resor Gorontalo, Kamis (23/03/17)
sekitar pukul 13.00 wib menggelar sidang nikah untuk 4 anggotanya di ruang
Titimenga. Sidang wanjak dihadiri pelaksana sidang tim wanjak BP4R ( Badan
Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk ). Hal ini sesuai dengan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 9 tahun 2010 telah
mengatur hal tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi
Pegawai Negeri pada Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Sidang Wanjak merupakan tanda
sahnya bagi calon istri menjadi anggota Bhayangkari. Kegiatan ini merupakan
hal yang lazim dimana setiap anggota Polri yang harus memiliki surat izin nikah
dari pimpinan dimana ia bertugas sebelum melaksanakan akad nikah, Sidang Nikah
ini dipimpin langsung oleh Kabag Sumda Polres Gorontalo Kompol Sutopo
Djojosumarto didampingi rohaniawan Iptu Imran Laonga, Kasi Propam Ipda Abdus
Syafi, AMd, Kasi Was Ipda Andris Katili serta Ketua Bhayangkari cabang
Gorontalo yang diwakili wakil ketua Bhayangkari cabang Gorontalo Ibu Roberto
Aprianto Uda didampingi 2 ( dua ) Bhayangkari.
Para pasangan secara bergiliran diberi kesempatan untuk melakukan memperkenalkan
diri, setelah itu Kabag Sumda sebagai
pemipin sidang memberikan sedikit nasehat kepada para pasangan nantinya dalam
berumah tangga menghindari konfik sekecil apapun, saling pengertian dan saling
menghargai, persiapkan diri menuju rumah tangga yang baik, sehingga nantinya akan
menjadi pasangan SAMARA (Sakinah Mawarddah
Warrahmah).
Selain
itu rohaniawan Iptu Imran Laonga, Kasi Propam Ipda Abdus Syafi,
AMd, Kasi Was Ipda Andris Katili juga berkesempatan memberikan arahan/
nasehat kepada seluruh pasangan, dilanjutkan dengan nasehat dan wejangan dari wakil ketua
Bhayangkari cabang Gorontalo dan pengurus Bhayangkari,
dan terakhir sidang nikah ditutup dengan doa bersama.
0 komentar:
Posting Komentar