limbotoresgorontalo.blogspot.co.id. Limboto
- Hanya dalam waktu setengah jam setelah terjadi
peristiwa pembunuhan, Satreskrim Polres Gorontalo akhirnya dapat mengamankan
tersangka, Rabu (29/03) malam.
Dalam press release, Jum`at (31/03) pukul 16.35 wita, Kapolres Gorontalo
menjelaskan, tersangka berinisial UD (43) sudah merencanakan aksinya, karena dilatar belakangi
rasa sakit hati sebagai orang tua yang anak perempuannya dihamili korban (RD,22), tuturnya Kapolres
Gorontalo AKBP Purwanto, S.I.K. pada
awak media.
Kepada awak media juga, Kapolres Gorontalo menyampaikan bahwa
tersangka pernah bertemu korban untuk membicarakan pertanggung jawaban perbuatan
korban terhadap anak perempuan tersangka yang sedang mengandung janin korban,
dan korban menyatakan berjanji sanggup bertanggung jawab untuk menikahi anak tersangka. Hari demi hari waktu terus berjalan, selama 2 (dua) bulan menunggu kabar berita pertanggung
jawaban dari korban, tersangka berusaha mencari cari dimana keberadaan korban. Akhirnya
tersangka melihat keberadaan korban sedang membonceng seorang perempuan AU (24) dengan
sepeda motor. Melihat korban sudah dengan perempuan lain,
tersangka semakin geram dan emosi lalu membuntut dengan
menggunakan sepeda motor. Tersangka
terus menbuntuti korban, kemudian ditengah perjalanan tepatnya didepan SDN 08 Limboto Kelurahan Tenilo, tersangka menghentikan laju sepeda motor korban. Tersangka
menanyakan tanggung jawab korban terhadap anak perempuannya yang sedang hamil. Akan
tetapi mendengar jawaban korban yang ternyata tidak mau bertanggung jawab, seketika itu juga tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau badik yang terselip dipinggangnya.
Dengan amarah yang membara, tersangka tanpa basa basi mengeksekusi korban
dengan tusukan di leher dan dada.
Tersangka terjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun , ujar Kapolres Gorontalo.
Kapolres Gorontalo mengharapkan kepada masyarakat, dalam kasus
ini jangan ada lagi korban berikutnya dan di yakinkan bahwa Polres Gorontalo
melakukan penyidikan secara maksimal. Mudah-mudahan putusan pengadilan juga
maksimal sehingga memberi kepuasan kepada keluarga korban, tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar