Limbotoresgorontalo.blogspot.c.id,
Limboto – Jajaran Polsek Batudaa Polres Gorontalo yang dipimpin oleh IPTU
Wedi Utiarahman, Kamis (31/03/16) pukul 10.00 wita berhasil mengamankan sebanyak
29 botol minuman keras jenis Pinaraci dari seorang warga desa Tabongo Barat
Kec. Tabongo Kab. Gorontalo yang berinisial TM.
Dengan modal laporan masyarakat, Kapolsek bersama
5 anggota yang 2 diantaranya merupakan anggota Polwan langsung menuju lokasi
dimana miras tersebut ditemukan.
Saat ini barang bukti miras sudah diamankan di
Mapolsek Batudaa, sedangkan pemiliknnya dimintai keterangan guna penyelidikan
lebih lanjut.
Dengan
adanya peran aktif dan kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi kepada aparat
kepolisian, maka segala bentuk kriminalitas yang terjadi diwilayah hukum Polres
Gorontalo bisa teratasi. (Humas Res Gtlo)
0 komentar:
Posting Komentar