Ke 6 Tersangka Saat diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo |
Limboto – Kasus Penganiayaan yang berujung meninggalnya korban Reykel Hanafi alias ikel yg terjadi pada bulan
agustus lalu (13/08) sekitar pukul 02.00 dini hari di Kompleks depan Halte SMAN
1 Telaga Desa Mongolato Kec. Telaga Kab. Gorontalo telah memasuki Tahap II
yakni penyerahan Tersangka dan barang Bukti.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH
melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, SIK bahwa kasus tersebut sudah
memasuki Tahap II dan pada hari ini (10/11) ke-6 tersangka masing-masing RW
alias Riki, EF alias Bayu, RD alias Amat, YU alias Yayan, RA alias Donker dan
AT alias Adnan berserta barang bukti telah dilimpahkan oleh Pihak Penyidik
Polres Gorontalo di Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo.
“Kami dari pihak Reskrim Polres gorontalo hari ini Selasa (10/11)
sekitar jam 10.00 wita telah melimpahkan Kasus penganiayaan dengan tersangka RA
alias Donker berteman 6 orang di Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo.” Ungkap Kasat
Reskrim
Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa walaupun salah satu
tersangka JP alias Jopan belum ditemukan, namun tidak menghalangi proses
pelimpahan berkas perkara di kejaksaan. Sebab dari pihak penyidik Polres Gorontalo
telah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada yang bersangkutan.
“Untuk tersangka JP alias Jopan kami dari pihak penyidik telah
mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah disebar baik itu di
media sosial maupun di seluruh wilayah jajaran Kepolisian, dan hal itu tidak
menghalangi proses pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.” Jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan pula oleh Kasat Reskrim bahwa seluruh rangkaian proses
pelimpahan ke pihak kejaksaan berjalan aman dan terkendali.
Paling akhir, Kasat reskrim berharap kepada masyarakat untuk membantu
pihak kepolisian khususnya polres gorontalo dalam hal memberikan informasi
bilamana mengetahui keberadaan salah satu tersangka yang berstatus DPO ini.
“kami pun berharap bilamana
masyarakat mengetahui keberadaan dari salah satu tersangka yang DPO ini, kiranya
dapat menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Gorontalo” harap
Kasat Reskrim.
Untuk diketahui bahwa ke 6 tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Subs
Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo
Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56
Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana
Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1)
KUHPidana.
Penulis : Lius
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar