POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 09 Desember 2019

Kasus Penganiayaan Di Mongolato Telaga Kab. Gorontalo Telah Memasuki Tahap II

Ke 6 Tersangka Saat diserahkan kepada Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Limboto – Kasus Penganiayaan yang berujung meninggalnya korban  Reykel Hanafi alias ikel yg terjadi pada bulan agustus lalu (13/08) sekitar pukul 02.00 dini hari di Kompleks depan Halte SMAN 1 Telaga Desa Mongolato Kec. Telaga Kab. Gorontalo telah memasuki Tahap II yakni penyerahan Tersangka dan barang Bukti.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, SIK bahwa kasus tersebut sudah memasuki Tahap II dan pada hari ini (10/11) ke-6 tersangka masing-masing RW alias Riki, EF alias Bayu, RD alias Amat, YU alias Yayan, RA alias Donker dan AT alias Adnan berserta barang bukti telah dilimpahkan oleh Pihak Penyidik Polres Gorontalo di Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo.

“Kami dari pihak Reskrim Polres gorontalo hari ini Selasa (10/11) sekitar jam 10.00 wita telah melimpahkan Kasus penganiayaan dengan tersangka RA alias Donker berteman 6 orang di Kejaksaan Negeri Kab. Gorontalo.” Ungkap Kasat Reskrim

Selain itu, Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa walaupun salah satu tersangka JP alias Jopan belum ditemukan, namun tidak menghalangi proses pelimpahan berkas perkara di kejaksaan. Sebab dari pihak penyidik Polres Gorontalo telah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada yang bersangkutan.

“Untuk tersangka JP alias Jopan kami dari pihak penyidik telah mengeluarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah disebar baik itu di media sosial maupun di seluruh wilayah jajaran Kepolisian, dan hal itu tidak menghalangi proses pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.” Jelas Kasat Reskrim.

Ditambahkan pula oleh Kasat Reskrim bahwa seluruh rangkaian proses pelimpahan ke pihak kejaksaan berjalan aman dan terkendali.

Paling akhir, Kasat reskrim berharap kepada masyarakat untuk membantu pihak kepolisian khususnya polres gorontalo dalam hal memberikan informasi bilamana mengetahui keberadaan salah satu tersangka yang berstatus DPO ini.

“kami pun  berharap bilamana masyarakat mengetahui keberadaan dari salah satu tersangka yang DPO ini, kiranya dapat menyampaikan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Gorontalo” harap Kasat Reskrim.

Untuk diketahui bahwa ke 6 tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 353 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55  Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55  Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana.



Penulis : Lius

Publish : L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar