www.polresgorontalo.com. Guna mengurangi tingkat kriminalitas di
Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Polres Gorontalo dan
TNI gencar memerangi peredaran minuman keras.
Senin (18/09) jam 08.45 wita, bertempat
di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, telah berlangsung
pemusnahan barang bukti berupa minuman keras berbagai merek dari hasil sitaan
operasi Satuan Pamong Praja kabupaten Gorontalo sejak bulan Januari sampai
Agustus 2017.
Hadir dalam kegiatan tersebut
Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto, SIK, MH., Bupati Gorontalo Prof.DR.Ir.H.
Nelson Pomalingo, M.Pd., Ketua Kajari Limboto yang diwakili Kasi Pidum Chairul
F. Mokoginta, SH., Sekda Kab. Gorontalo, Kepala Sat Pol PP, Danramil Limboto
Kapten Inf.Sultan Lagalo, Kapolsek jajaran kab. Gorontalo, Ketua MUI kab.
Gorontalo, Kepala OPD kab. Gorontalo, Para Kepala Dinas kab. Gorontalo dan
tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Gorontalo mengatakan berdasarkan kesepakatan rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gorontalo, sehingga dibuatkan
kesepakatan bersama perihal perijinan penjualan dan peredaran minuman keras
wilayah kabupaten Gorontalo telah dicabut, dan berdasarkan pemeriksaan BPOM Gorontalo telah ditemukan beberapa jenis miras yang kadar alkoholnya melebihi ambang batas ijin yang direkomendasikan adalah 13 persen alkohol, namun hasil temuan tersebut terdapat kadar alkohol sebanyak 17 persen.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan
penandatanganan berita acara pemusnahan minuman keras sebanyak 2589 botol dari
berbagai merek berupa pinaraci, kasegaran, beer valentine, cap tikus oleh
Bupati Gorontalo, Kapolres Gorontalo, yang mewakili Kajari Limboto, yang
mewakili Ketua Pengadilan Limboto, Ketua MUI kab. Gorontalo dan Kasat Pol PP.
0 komentar:
Posting Komentar