Limboto – Jajaran Kepolisian
Resor Gorontalo melakukan Himbauan berupa Pemasangan Baliho tentang Stop
Pembakaran Hutan dan Lahan khususnya diwilayah hukum Polres Gorontalo, Kamis
(19/09).
Pemasangan Baliho ini Seperti
yang dilakukan oleh Jajaran Polsek Pulubala bersama Aparat Desa dan masyarakat setempat
di Jalur Pintu Masuk Hutan Lindung yang berada di Desa Ayumolingo Kec. Pulubala
Kab. Gorontalo.
Dalam Himbauan Tersebut
diantaranya Melarang warga untuk tidak melakukan pembakaran Hutan dan Lahan,
tidak membakar disembarang tempat, menghindari praktek membuka lahan dengan
cara membakar serta melaporkan kepada pihak kepolisian ataupun aparat terdekat
apabila melihat Kebakaran.
Ditempat terpisah, Kapolres
Gorontalo AKBP Dafcoriza, SIK, M.Sc menuturkan bahwa beliau telah
mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk melakukan himbauan kepada
masyarakat agar bersama-sama dengan pihak kepolisian mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan khususnya diwilayah hukum polres gorontalo.
“memang kami sudah menyampaikan
kepada seluruh Kapolsek Untuk melakukan himbauan kepada masyarakat agar tidak
terjadi kebakaran hutan ataupun lahan diwilayah hukum polres gorontalo” tutur
Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres
menyampaikan apabila menemukan terjadinya titik-titik api, kiranya segera
melakukan pemadaman dengan menghubungi instansi terkait.
“Kalaupun menemukan adanya
titik-titik api, segera lakukan upaya pemadaman serta berkoordinasi dengan
instansi terkait untuk melakukan pemadaman api” Lanjut Kapolres.
“semoga dengan adanya himbauan
ini, kesadaran dan kepedulian masyarakat serta semua pihak bisa mencegah
ataupun meminimalisir kejadian kebakaran hutan dan lahan khususnya diwilayah
hokum polrse gorontalo” Harap Kapolres.
Penulis : Lius
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar