POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 04 Oktober 2016

Komplotan Pembobolan ATM dibekuk Reskrim Polres Gorontalo.








Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto – Jajaran Sat Reskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap  komplotan pelaku pembobolan ATM BRI Unit Tibawa Cabang Limboto yang beraksi pada hari Senin tanggal 03  oktober 2016  sekitar pukul 10.30 WITA bertempat dikompleks Bandar Udara Djalaludin Gorontalo desa Tolotio Kec.Tibawa Kab.Gorontalo.
Adapun dari hasil laporan, BRI cabang limboto Unit Tibawa mengalami Kerugian Materi sebesar Rp 2.500.000/kas ATM, sparepart ATM ( Exit Shuter RP 35.000.000) dan kerugian in materil lainnya  ungkap  Kapolres AKBP Purwanto, SIK Saat jumpa pers di depan Mapolres Gorontalo, Selasa (04/10).
Dari Pengakuan kedua pelaku masing-masing Lk. Danis, (31) yang beralamat di Kel,Umbul Buah Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus Lampung, serta Lk. HERMANTO (31) yang beralamat di Desa Batung Jaya Kec. Curug  Kab. Tanggerang Banten dimana setelah mereka tiba dibandara Djalaludin Gorontalo dari jakarta yang menggunkan pesawat Lion Air, kemudian keduanya langsung Menanyakan pada sopir  taxi Bandara tentang keberadaan ATM BRI.
Setelah mengetahuinya, kemudian kedua pelaku langsung menjalankan aksinya, dimana Lk. DANIS Melakukan transaksi penarikan  tunai sebesar Rp 2.5000.000. Setelah uang berada pada Exit shutter, kemudian Lk. Denis mengambil uang tersebut dan merusak Exit Shutter sehingga uang Rp 2.500.000 dapat keluar namun tidak ada Transaksi dalam system Sehingga ada penarikan tunai namun saldo yang bersangkutan tidak berkurang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti Uang sebesar Rp1,640.000,3 ATM BRI,1 ATM BNI,1 Unit HP Merk Samsung,1 Unit HP Merk Nokia.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada,  keterangan saksi serta dikuatkan dengan barang bukti yang telah disita dari pelaku , maka terhadap pelaku dapat diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, ke-5 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara,” terang Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto,SIK. (L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar