Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Jajaran Sat Reskrim Polres
Gorontalo berhasil mengungkap dan menangkap komplotan pelaku pembobolan ATM BRI Unit
Tibawa Cabang Limboto yang beraksi pada hari Senin tanggal 03 oktober 2016
sekitar pukul 10.30 WITA bertempat dikompleks Bandar Udara Djalaludin
Gorontalo desa Tolotio Kec.Tibawa Kab.Gorontalo.
Adapun dari hasil laporan, BRI cabang limboto
Unit Tibawa mengalami Kerugian Materi sebesar Rp 2.500.000/kas ATM, sparepart
ATM ( Exit Shuter RP 35.000.000) dan kerugian in materil lainnya ungkap Kapolres AKBP Purwanto, SIK Saat jumpa pers di
depan Mapolres Gorontalo, Selasa (04/10).
Dari Pengakuan kedua pelaku masing-masing Lk.
Danis, (31) yang beralamat di Kel,Umbul Buah Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus
Lampung, serta Lk. HERMANTO (31) yang beralamat di Desa Batung Jaya Kec. Curug Kab. Tanggerang Banten dimana setelah mereka tiba
dibandara Djalaludin Gorontalo dari jakarta yang menggunkan pesawat Lion Air,
kemudian keduanya langsung Menanyakan pada sopir taxi Bandara tentang keberadaan ATM BRI.
Setelah mengetahuinya, kemudian kedua pelaku
langsung menjalankan aksinya, dimana Lk. DANIS Melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp 2.5000.000. Setelah uang
berada pada Exit shutter, kemudian Lk. Denis mengambil uang tersebut dan
merusak Exit Shutter sehingga uang Rp 2.500.000 dapat keluar namun tidak ada
Transaksi dalam system Sehingga ada penarikan tunai namun saldo yang bersangkutan
tidak berkurang.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti
Uang sebesar Rp1,640.000,3 ATM BRI,1 ATM BNI,1 Unit HP Merk Samsung,1 Unit HP
Merk Nokia.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada,
keterangan saksi serta dikuatkan dengan barang bukti yang telah disita dari
pelaku , maka terhadap pelaku dapat diduga telah melakukan tindak pidana
pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, ke-5 KUH Pidana
dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara,” terang Kapolres
Gorontalo AKBP Purwanto,SIK. (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar