Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto Hari
Kamis tgl 13 Oktober 2016 pukul 10.00 wita berlokasi di desa pongongaila kec.
Pulubala Kab,Gorontalo sedang berlangsung eksekusi tanah dan bangunan obyek
sengketa tanah antara Rukiah Di.Ilaha dkk sebagai pemohon eksekusi melawan
Fathan Dj. Ilaha dan di laksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Limboto dengan
di bantu back up dari pihak Polres Gorontalo
Yang di pimpin Langsung Kabag Ops Polres
Gorontalo AKP Wawan Andi,S,SH,SIK serta Anggota
Polsek Pulubala, pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut di awali
dengan pembacaan hasil putusan pengadilan Negeri Limboto tgl 07 okt 2016 nomor
: 10/Pdt.G/2011/PN.lbt,jo. nomor : 04/PDT/2012/PT.GTLO, Jo. Nomor 2884
K/PDT/2012. tentang pelaksanaan eksekusi. Yg di bacakan oleh Hj.Zuhriati Usman,
SH selaku panitia pengadilan negeri Limboto dan Nurdin potale serta Semi haipi
SH selaku juru sita. Hadir som giat eksekusi tsbt
Sebelum pelaksanaan eksekusi Saudara Abdul
Haris Hamzah selaku pemilik counter azzahra menuntut pertanggungjawaban dari
pihak penggugat terhadap pembongkaran bangunan counter dan tanah yg di belinya
thn 2009 dari Sdra Rosmin Pulubuhu selaku pemilik tanah sblm nya yg di ketahui
oleh penggugat(pemilik tanah yg sah) karena pada saat penetapan dlm keputusan
di pengadilan tinggi negeri dan mahkamah agung tdk tercantum nama Sdra Abdul
Haris Hamzah selaku pemilik tanah obyek sengketa.
Namun demikian pelaksanaan eksekusi tetap
dilaksanakan Oleh pihak Pengadilan Limboto.(L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar