POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Kamis, 13 Oktober 2016

Polres Gorontalo Amankan Eksekusi Lahan Sengketa Oleh Juru Sita Pengadila Negeri Limboto







Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,  Limboto   Hari Kamis tgl 13 Oktober 2016 pukul 10.00 wita berlokasi di desa pongongaila kec. Pulubala Kab,Gorontalo sedang berlangsung eksekusi tanah dan bangunan obyek sengketa tanah antara Rukiah Di.Ilaha dkk sebagai pemohon eksekusi melawan Fathan Dj. Ilaha dan di laksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Limboto dengan di bantu back up dari pihak Polres Gorontalo
Yang di pimpin Langsung Kabag Ops Polres Gorontalo AKP Wawan Andi,S,SH,SIK  serta Anggota Polsek Pulubala, pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut di awali dengan pembacaan hasil putusan pengadilan Negeri Limboto tgl 07 okt 2016 nomor : 10/Pdt.G/2011/PN.lbt,jo. nomor : 04/PDT/2012/PT.GTLO, Jo. Nomor 2884 K/PDT/2012. tentang pelaksanaan eksekusi. Yg di bacakan oleh Hj.Zuhriati Usman, SH selaku panitia pengadilan negeri Limboto dan Nurdin potale serta Semi haipi SH selaku juru sita. Hadir som giat eksekusi tsbt
 Sebelum pelaksanaan eksekusi Saudara Abdul Haris Hamzah selaku pemilik counter azzahra menuntut pertanggungjawaban dari pihak penggugat terhadap pembongkaran bangunan counter dan tanah yg di belinya thn 2009 dari Sdra Rosmin Pulubuhu selaku pemilik tanah sblm nya yg di ketahui oleh penggugat(pemilik tanah yg sah) karena pada saat penetapan dlm keputusan di pengadilan tinggi negeri dan mahkamah agung tdk tercantum nama Sdra Abdul Haris Hamzah selaku pemilik tanah obyek sengketa.
Namun demikian pelaksanaan eksekusi tetap dilaksanakan Oleh pihak Pengadilan Limboto.(L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar