Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Sebagai pelayan
masyarakat guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian,
Bhabinkamtibmas Desa Pasalae Polsek Atinggola Polres Gorontalo Briptu
Dzulkarnain Pulumoduyo melaksanakan problem solving.
Bhabinkamtibmas Briptu Dzulkarnain Pulumoduyo
membantu warga menyelesaikan masalah KDRT yang dilakukan oleh sdra Samsudin 33 tahun
terhadap sdri Ince 36 tahun bertempat di Desa Pasalae Kec. Gentuma Raya Kab.
Gorontalo, Jumat (05/07/19).
Menyikapi permasalahan tersebut Brigadir Zulkifli
Mopili, SH selaku Bhabinkamtibmas bersama Aparat Desa Pasalae memanggil dan
mengumpulkan kedua belah pihak yang bermasalah beserta saksi untuk dilakukan
mediasi secara musyawarah.
Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas dan
Aparat Desa bahwa sdra Samsudin merasa bersalah dan meminta maaf atas perbuatan
yang dilakukan terhadap sdri Ince dan di buatkan surat pernyataan berjanji
tidak akan mengulangi kembali perbuatannya dan apabila mengulangi lagi maka sdra
Samsudin bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sela sela mediasi Bhabinkamtibmas menghimbau
kepada kedua belah pihak beserta warga agar setiap permasalahan yang terjadi di
desa agar segera di laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kepala desa sehingga
bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah
hukum.
Tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan
himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi,
kemitraan dan dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan
tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara
kedua belah pihak.
“Kamo berharap kepada kedua belah pihak yang
bermasalah agar tetap menjalin hubungan yang baik jangan ada dendam antra
keduanya” ucap Bhabinkamtibmas.
Kegiatan mediasi tersebut, diakhiri dengan jabatan tangan yang membuktikan tidak ada
lagi dendam.
Penulis
: Desry
0 komentar:
Posting Komentar