Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK), Satuan Intelkam Polres Gorontalo melaksankan
Pemberitahuan dan mensosialisasikan melalui baliho-baliho yang di pajang
ditempat –tempat umum tentang pengurusan SKCK online serta rencana revisi
Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang berlaku dilingkungan polri khususnya dalam hal biaya pengurusan SKCK. (05/04/2016).
Dalam baliho tersebut itu juga, pihak Polres
Gorontalo khususnya satuan intelkam meminta tanggapan dan saran kepada
masyarakat melalui nomor yang tertera (081341722007) dalam baliho tersebut.
Kasat Intelkam Polres Gorontalo dalam hal ini
melalui Kaur Bin Ops (KBO) Intelkam IPDA M. Yudi Setiawan yang disela-sela
kegiatannya mengatakan bahwa untuk saat ini pihak polres gorontalo masih dalam
tahap sosialisasi kepada masyarakat tentang pengurusan SKCK online ini,
disamping menunggu Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang
Penerimaan Bukan Pajak dalam hal ini biaya SKCK.
“Untuk pengurusan SKCK online ini, nantinya
pemohon akan mengunjugi situs yang kami sediakan. Kemudian dalam situs
tersebut, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti petunjuk. dan selanjutnya
pemohon akan mendapatkan bukti nomor registrasi yang nantinya akan
diperlihatkan kepada petugas pelayanan SKCK” tutur IPDA Yudi.
Ditambahkan pula bahwa untuk pengurusan SKCK
online ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SKCK.
untuk pemohon baru, harus mendatangi langsung ruang pelayanan dengan
melampirkan beberapa persyaratan.
Paling akhir, IPDA Yudi mengatakan,
mudah-mudahan dengan adanya pelayanan SKCK online ini, bisa mempermudah
masyarakat khususnya yang berada di Kab. Gorontalo dan Kab. Gorontalo utara. (Humas Res Gtlo)
0 komentar:
Posting Komentar