POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Jumat, 08 April 2016

Melalui Spaduk, Sat Intelkam Polres Gorontalo Sosialisasikan Penerbitan SKCK Online.





Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Satuan Intelkam Polres Gorontalo melaksankan Pemberitahuan dan mensosialisasikan melalui baliho-baliho yang di pajang ditempat –tempat umum tentang pengurusan SKCK online serta rencana revisi Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku dilingkungan polri khususnya dalam hal biaya pengurusan SKCK. (05/04/2016).     
Dalam baliho tersebut itu juga, pihak Polres Gorontalo khususnya satuan intelkam meminta tanggapan dan saran kepada masyarakat melalui nomor yang tertera (081341722007) dalam baliho  tersebut.
Kasat Intelkam Polres Gorontalo dalam hal ini melalui Kaur Bin Ops (KBO) Intelkam IPDA M. Yudi Setiawan yang disela-sela kegiatannya mengatakan bahwa untuk saat ini pihak polres gorontalo masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat tentang pengurusan SKCK online ini, disamping menunggu Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Bukan Pajak dalam hal ini biaya SKCK.
“Untuk pengurusan SKCK online ini, nantinya pemohon akan mengunjugi situs yang kami sediakan. Kemudian dalam situs tersebut, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti petunjuk. dan selanjutnya pemohon akan mendapatkan bukti nomor registrasi yang nantinya akan diperlihatkan kepada petugas pelayanan SKCK” tutur IPDA Yudi.
Ditambahkan pula bahwa untuk pengurusan SKCK online ini hanya dikhususkan bagi pemohon yang melakukan perpanjangan SKCK. untuk pemohon baru, harus mendatangi langsung ruang pelayanan dengan melampirkan beberapa persyaratan.  
Paling akhir, IPDA Yudi mengatakan, mudah-mudahan dengan adanya pelayanan SKCK online ini, bisa mempermudah masyarakat khususnya yang berada di Kab. Gorontalo dan Kab. Gorontalo utara. (Humas Res Gtlo)

0 komentar:

Posting Komentar