Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Jum’at (08/04/16) sekitar
jam 22.30 wita Kepolisian Resor Gorontalo berhasil gagalkan 140 botol minuman
keras (miras) tradisional jenis ‘cap tikus’ yang berasal dari Desa Mariri Lama
Kec. Poigar Prov. Sulawesi Utara dengan tujuan dibawa ke Desa Biawu Kec.
Tolinggula Kab. Gorontalo Utara Prov. Gorontalo.
Cap tikus tersebut diangkut menggunakan mobil
pick up grand max warna putih dengan nomor polisi DB 8017 CE yang dikemudikan
oleh lelaki berinisial CT bersama temannya NR.
Walau sempat mengelabui petugas yang berada di
perbatasan antara gorontalo dan Sulwesi utara atau tepatnya di wilayah
atinggola, namun mobil tersebut berhasil di cegat di Desa Jembatan Merah Kec. Tomilito
Kab. Gorontalo oleh anggota polsek kwandang, yang sebelumnya sempat terjadi
aksi kejar-kejaran dengan petugas.
Adapun modus dari kedua pelaku yakni dengan
menuangkan cap tikus di dalam kantong plastik, dimana setiap plastiknya berisi
sekitar 20 botol. Kemudian kantong-kantong plastik yang berisi cap tikus tersebut
di kemas dalam box ikan.
Saat ini barang bukti beserta pemiliknya
diamankan di Mapolres Gorontalo guna keperluan penyidikan lebih lanjut. (Humas Res Gtlo)
0 komentar:
Posting Komentar