Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Dengan cara Problem Solving,
Bhabinkamtibmas Desa Datahu Polsek Tibawa Polres Gorontalo Brigadir ABD. RAHIM,
S.H menyelesaikan permasalahan Pengancaman dengan barang tajam yang dilakukan
oleh sdra Dafit hasan terhadap sdra Dedi ismail Bertempat di kantor Desa Datahu
Kec. Tibawa Kab. Gorontalo, Kamis (06/12).
Masalah tersebut bermula pada saat sdra. Dedi Ismail
mengantar pulang pacarnya ke rumah orang tuanya, tiba tiba di hampiri oleh sdra
Dafit Hasan sambil berkata “so boleh pulang” yang artinya sudah bisa pulang dan
saat itu Sdra Dedi Ismail langsung pulang mengguna kendaraan roda dua atau
motor.
Sekitar 5 menit kemudian sdra Dedi Ismail balik lagi kerumah
pacarnya karena handphone sdra Dedi Ismail ketinggal, saat itu juga sdra Dafit
Hasan menghampiri kembali Sdra Dedi Ismail dengan berkata “ba apa ngana?”
artinya lagi apa kamu? kemudian di jawab oleh sdra Dedi Ismail “ada ambe
handphone dapa tinggal” artinya ada ambil handphone yang tertinggal.
Karena merasa kesal dengan Sdra Dafit Hasan, kemudian sdra Dedi Ismali langsung berkata “banyak mulut ngana” artinya terlalu cerewat kamu sambil mengancam mengeluarkan barang tanjam jenis pisau yang di arahkan ke perut Sdra Dafit Hasan.
Mengetahui permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas langsung mengundang kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga masing masing di Kantor Desa Datahu agar permasalahan tersebut di selesaikan secara musyawarah.
Setelah dilakukan musyawarah oleh Bhabinkamtibmas,
mendapatkan hasil bahwa kedua belah pihak yang bermasalah sepakat untuk
berdamai dan saling meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh
keduanya dan saling berjabatan tangan di
hadapan Bhabinkamtibmas beserta keluarga dari kedua pihak.
Dan tak lupa pula, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan
himbauan Kamtibmas bahwa pentingnya hidup rukun dan damai serta mengajak
kedua pihak yang bermasalah untuk menciptakan lingkungan yang aman tanpa ada
permusuhan.
Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya problem solving ini,
permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di
selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Di akhir Kegiatan, Bhabinkamtibmas membuatkan surat
pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan berjanji untuk
tidak mengulanginya lagi serta tetap menjalin hubungan baik serta tidak
menyimpan dendam antara kedua pihak yang bermasalah.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar