Polresgorontalo.com –
Limboto, YK alias Yuyun warga Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya akhirnya berurusan
dengan Bhabinkamtibmas Desa Luwoo BRIPKA MOHAMAD LAHABU setelah dirinya
dilaporkan oleh Ibu Kandungnya Fauziah karena mengancam akan membakar rumah
yang mereka tempati.
Kejadian tersebut
bermula pada kamis (23/11/17) dimana ibu kandung dari YK alias Yuyun menaruh
curiga bahwa istrinya berselingkuh dengan orang lain. Selain itu kakak kandung
YK pernah mendengar cerita dari temannya bahwa istrinya pernah bertemu dengan
laki-laki lain di salah satu pertokoan yang berada di kota gorontalo. Karena
tidak terima istrinya dituduh melakukan selingkuh, akhirnya YK mengancam akan
membakar rumah.
Mendengar ancaman
tersebut, akhirnya ibu kandung YK langsung menghubungi dan melaporkan kepada petugas
Bhabinkamtibmas Desa L uwoo.
Menindak lanjuti
laporan tersebut, pada Jum’at (24/11/17) jam 10.00 wita, BRIPKA MOH. LAHABU
yang merupakan petugas Bhabinkamtibmas Desa Luwoo, dengan dibantu Kepala Desa
Luwoo turun melakukan mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak yang dilaksanakan
di Kantor Desa Luwoo.
Adapun dari hasil
mediasi yang dilakukan oleh Bhabin Luwoo bersama Kepala Desa Luwoo bahwa YK
melakukan pengancaman akan membakar rumah karena pada saat itu sudah dalam
keadaan emosi sebab tidak terima istrinya dituduh melakukan perselingkuhan.
Selain itu YK
mengaku bersalah dan meminta maaf serta membuat pernyataan tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya tersebut, serta antara YK dan Ibu Kandungnya sudah
saling memaafkan dan permasalahan tersebut sudah selesai. (L_Humas).
0 komentar:
Posting Komentar