POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 07 Januari 2020

Kapolres Gorontalo Release Dua Kasus Kriminal Di Wilayah Kabupaten Gorontalo.

Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH saat menyampaikan Keterangan dihadapan Media Kasus Penganiayaan terjadi Di Desa Padengo Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo

Limboto – Kepala Kepolisian Resor Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Waka Polres Gorontalo Kompol Satria Hadita, S.IP dan Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, SIK Merelease Dua Kasus Kriminal yaitu Penganiayaan yang menyebabkan Korban meninggal dunia dan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Gorontalo, Senin (06/01/2020) di Ruang Utama Polres Gorontalo.

Dihadapan puluhan wartawan baik media cetak, eletronik dan media Online, Kapolres Gorontalo menuturkan bahwa untuk Kasus Penganiayaan yang berujung meninggalnya Korban Basri Kandipa alias Ari (30 tahun) yang terjadi di Desa Padengo Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo pada Kamis (02/01) beberapa waktu lalu, tersangkanya yaitu inisial UE yang tidak lain adalah ipar dari korban itu sendiri.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh tim dokter forensik, didapati beberapa tulang rusuk korban Basri Kandipa mengalami retak dan diareal organ lambung mengalami perdarahan.

Tersangka juga mengakui bahwa memang antara keduanya terlibat perkelahian sampai tersangka sempat menendang bagian perut yang menyebabkan korban jatuh terlentang di lantai.

Ditambahkan pula oleh Kapolres Gorontalo bahwa untuk kasus ini, Tersangka dikenakan Pasal 338 Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan dilakukan Penahanan, serta Penyidik Reskrim Polres Gorontalo telah memeriksa 5 orang saksi, menyita beberapa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kaos lengan pendek warna abu – abu gelap, 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna dongker,  1 (satu) lembar celana dalam warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Hammer.

“khusus kasus ini, Tersangka dikenakan Pasal 338 Subs. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan dilakukan penahanan, serta sudah memeriksa sebanyak 5 orang saksi dan meyita beberapa alat bukti yang terkait dengan kasus ini” tambah Kapolres.

Tersangka MD dan Barang Bukti Sepeda Motor Hasil Curian
Masih di tempat yang sama, Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH merelease kasus pencurian kendaraan bermotor yang berlokasi di Kompleks Kampus IAIN Desa Pone Kec. Limboto Barat Kab. Gorontalo pada akhir Desember 2019 lalu dengan tersangka inisial MD (20 tahun).

Dijelaskan oleh Kapolres bahwa aksi nekat ini berawal dari tersangka MD hendak menemui rekannya yang berada di Kampus IAIN Limboto untuk meminjam sejumlah uang. Sesampainya dikampus, Tersangka melihat motor yang sedang terparkir bersamaan dengan kunci kontaknya. Tanpa berfikir panjang, tersangkapun langsung membawa lari motor tersebut.

Di Kab. Boalemo, Tersangka bermaksud menjual motor tersebut kepada salah satu warga. Namun oleh warga menaruh curiga kepada tersangka karena motor yang ingin dijualnya sangat murah yakni sebesar 3.5 juta rupiah dan tidak dilengkapi dengan surat kedaraan. Sehingganya Tersangka dan motor tesebut dibawa ke Polsek Tilamuta Polres Boalemo.

Dari hasil pengembangan inilah, diketahui bahwa motor tersebut merupakan hasil curian dari wilayah Kab. Gorontalo.

Oleh Pihak Polres Boalemo langsung berkoordinasi dengan Pihak Reskrim Polres Gorontalo dan langsung dilakukan penjemputan terhadap tersangka dan barang bukti.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Gorontalo menegaskan bahwa tersangka langsung dilakukan penahanan untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya.

Terakhir Kapolres menghimbau kepada masyarakat bahwa agar selalu bersikap hati-hati terhadap setiap memarkir kendaraan khususnya tidak meninggalkan kunci kontak di sepeda motor, Karena hal ini bisa mengundang niat seseorang untuk melakukan aksi pencurian “ tutup Kapolres.


Penulis    :  Desry
Editor       :  Lius
Publish    :  Desry

0 komentar:

Posting Komentar