POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Rabu, 08 Januari 2020

Polsek Limboto Bantu Warga Mediasi Masalah Dengan Cara Problem Solving.



Limboto - Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Limboto, Selasa (07/01/2020), Anggota Polsek Limboto Bripka Ronal CH. Pangkaey, S.Sos melaksanakan problem solving permasalahan hutang piutang yang berujung Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan antara Pr.TS (27 thn) dengan Lk.IH (47 thn) yang merupakan warga Kel. Hunggaluwa Kec. Limboto Kab. Gorontalo.

Adapun permasalahan yang terjadi pada kedua belah pihak, di mana Lk. IH telah mengontrak 1 (satu) unit bentor milik Pr. TS yang akan di gunakan sebagai mata pencaharian setiap hari, dengan perjanjian bahwa Lk. IH akan menyetor kepada Pr. TS setiap seminggu sekali sebesar Rp. 175.000 selama kurang lebih 2 tahun 6 bulan,  namun stron tersebut terhenti karena Lk. IH mengalami kendala.

Dan Pada saat Pr. TS akan menagih setoran bentor tersebut terjadi cekcok antara keduanya, sehingga Lk. IH mendorong Pr. TS yang mengakibatkan memar pada bagian leher Pr. TS.

Mengatasi hal itu, Personil SPKT Dan Anggota Reskrim melakukan mediasi atau musyawarah dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga masing masing, sebab keduanya masih ada ikatan keluarga.

Setelah di lakukan mediasi, bahwa Pr. TS telah memaafkan perbuatan Lk. IH serta tidak mempermasalahkan lagi setoran bentor yang belum diberikan oleh Lk. IH.

Sedangkan Lk. IH juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah mendorong Pr. TS yang mengakibatkan memar pada bagian leher.

Kemudian kedua belah pihak saling berjabatan tangan  dan menandatangani Surat Pernyataan di hadapan Personil Polsek Limboto dan keluarga kedua pihak yang membuktikan tidak ada lagi dendam diantara kedua pihak yang bermasalah.

Di sela sela mediasi, anggota piket Reskrim Polsek limboto Memberikan Nasehat Kepada Kedua Pihak Untuk Tidak Melakukan Perbuatan Yang Bisa Berakibat Merugikan Diri Sendiri Maupun Orang Lain dan juga Menghimbau agar setelah kejadian ini tetap menjalin hubungan baik serta tidak menyimpan dendam antara keduanya.

“Pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan dan dengan adanya kegiatan problem solving ini,  permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak” ujar anggota Unit Reskrim Polsek limboto Bripka Ronal CH. Pangkey, S.Sos.


Penulis    :  Desry
Editor       :  Lius
Publish    :  Desry

0 komentar:

Posting Komentar