Limboto - Demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum
Polsek Limboto, Selasa (07/01/2020), Anggota Polsek Limboto Bripka Ronal CH.
Pangkaey, S.Sos melaksanakan problem solving permasalahan hutang piutang yang
berujung Terjadinya Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan antara Pr.TS (27 thn)
dengan Lk.IH (47 thn) yang merupakan warga Kel. Hunggaluwa Kec. Limboto Kab.
Gorontalo.
Adapun permasalahan yang terjadi pada kedua belah pihak, di mana Lk. IH
telah mengontrak 1 (satu) unit bentor milik Pr. TS yang akan di gunakan sebagai
mata pencaharian setiap hari, dengan perjanjian bahwa Lk. IH akan menyetor
kepada Pr. TS setiap seminggu sekali sebesar Rp. 175.000 selama kurang lebih 2
tahun 6 bulan, namun stron tersebut
terhenti karena Lk. IH mengalami kendala.
Dan Pada saat Pr. TS akan menagih setoran bentor tersebut terjadi
cekcok antara keduanya, sehingga Lk. IH mendorong Pr. TS yang mengakibatkan
memar pada bagian leher Pr. TS.
Mengatasi hal itu, Personil SPKT Dan Anggota Reskrim melakukan mediasi
atau musyawarah dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta keluarga masing
masing, sebab keduanya masih ada ikatan keluarga.
Setelah di lakukan mediasi, bahwa Pr. TS telah memaafkan perbuatan
Lk. IH serta tidak mempermasalahkan lagi setoran bentor yang belum diberikan
oleh Lk. IH.
Sedangkan Lk. IH juga meminta maaf atas perbuatannya yang telah
mendorong Pr. TS yang mengakibatkan memar pada bagian leher.
Kemudian kedua belah pihak saling berjabatan tangan dan menandatangani Surat Pernyataan di
hadapan Personil Polsek Limboto dan keluarga kedua pihak yang membuktikan tidak
ada lagi dendam diantara kedua pihak yang bermasalah.
Di sela sela mediasi, anggota piket Reskrim Polsek limboto Memberikan
Nasehat Kepada Kedua Pihak Untuk Tidak Melakukan Perbuatan Yang Bisa Berakibat
Merugikan Diri Sendiri Maupun Orang Lain dan juga Menghimbau agar setelah
kejadian ini tetap menjalin hubungan baik serta tidak menyimpan dendam antara keduanya.
“Pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, kemitraan dan dengan
adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di
mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak”
ujar anggota Unit Reskrim Polsek limboto Bripka Ronal CH. Pangkey, S.Sos.
Penulis : Desry
Editor : Lius
Publish : Desry
0 komentar:
Posting Komentar