Limboto – Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo merelase Kasus Pembunuhan yang
terjadi di Kompleks Pintu gerbang keluar Rumah Sakit MM Dunda Limboto pada Selasa
18 Februari 2020 sekitar jam 02.00 wita dini hari yang dilakukan oleh Tersangka
MZ (35 Tahun) warga Kelurahan Kayubulan Kec. Limboto Kab. Gorontalo terhadap
korban SP (50 tahun).
Release yang
disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muh. Kukuh Islami, SIK tersebut
berlangsung di Ruang utama Sat. Reksrim yang menghadirkan tersangka dan barang
bukti, pada Rabu (19/02/2020) Jam 15.30 wita.
Dihadapan puluhan
wartawan, AKP Kukuh menjelaskan bahwa penyebab kematian korban SP (50 tahun)
yaitu terjadinya kegagalan pernafasan yang terungkap dengan hasil Autopsi yang
dilakukan oleh Tim Dokter Forensik RSUD Panua Pohuwato pada Selasa (18/02/2020)
sekitar jam 14.00 wita di RSUD MM Dunda Limboto.
Adapun yang dilakukan
tersangka terhadap korban yakni dengan memeluk korban dari batas bahu hingga
leher secara berhadapan dan mencekik leher korban menggunakan tangan kiri yang
berdurasi kurang lebih 5 menit.
AKP Kukuh pun
menguraikan bahwa motif kasus ini didasari karena sakit hati dimana tersangka
tidak terima di tegur oleh korban yang disertai menjambak / menarik rambut dan
memukul bagian wajah menyebabkan tersangka terjatuh, sehingga tersangkapun
langsung melakukan balasan.
Ditambahkan pula oleh
AKP Kukuh bahwa pada saat kejadian, Tersangka juga membawa / memegang sebilah
sangkur, namun tidak sempat digunakan untuk menghabisi korban.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah
tahanan Polres Gorontalo dan dijerat pasal 338 Subs pasal 351 ayat (3)
KHUPidana dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman
hukuman 15 tahun penjara.
Penulis : Desry
Editor : Lius
Publish : Desry
0 komentar:
Posting Komentar