POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 10 Februari 2020

Tim Reskrim Polres Gorontalo dan Polsek Bongomeme Grebek Judi Sabung Ayam Dan Lilide.

Tim Gabungan Polres Gorontalo dan Polsek Bongomeme Saat mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor di lokasi Judi yang diduga Milik Para Pemain Judi
 Limboto – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo dan Pers Polsek Bongomeme yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Muh. Arianto, S.TK melakukan penggerebekan judi Sabung Ayam dan Judi Jenis Lilide (Judi Dadu Tulang Sapi) di areal terbuka wilayah perbatasan antara Desa Batulayar Kec. Bongomeme dan Desa Bakti Kec. Pulubala, Senin (10/02/2020).

Penggerebekan ini dilakukan karena adanya laporan warga dimana judi yang berlangsung pada malam hari itu sudah sangat meresahkan bahkan telah mendapat teguran dari pemerintah Desa setempat, namun tidak diindahkan oleh para pelaku pemain judi.

Alhasil, dari penggerebekan tersebut, Tim berhasil mengamankan salah seorang berinisial AT beralamat Desa Pilolalenga Kec. Dungaliyo Kab. Gorontalo yang diduga kuat  ikut melakukan permainan judi.

Selain itu, Tim juga mengamankan 9 (Sembilan) Unit Sepeda Motor, 1 buah Lilingo (media/alat yang digunakan untuk judi Lilide), uang sebesar Rp. 470.000.-, 1 unit Baterai (aki basah) yang digunakan sebagai alat penerang di Lokasi judi, sandal jepit 10 pasang, 1 ekor ayam, 1 buah taji/pisau kecil, 1 buah terpal ukuran 6x8 m serta minuman keras jenis cap tikus serta bir bintang turut diamankan di lokasi penggerebekan.

Barang Bukti yang berhasil disita oleh Tim saat dilokasi permainan judi
Kapolres Gorontalo AKBP Ade Permana, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muh. Kukuh Islami, SIK saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, yang selanjutnya baik pelaku maupun barang bukti yang ditemukan dilokasi semuanya di bawa Ke Mapolres Gorontalo untuk  dilakukan pemeriksaan.

“memang benar kami dari Pihak Polres Gorontalo bersama dengan Polsek Bongomeme telah melakukan penangkapan judi diwilayah Desa Batulayar Kec. Bongomeme dan Desa Bakti Kec. Pulubala Kab. Gorontalo, yang kemudian baik pelaku maupun barang bukti yang ditemukan dilokasi, semuanya kami bawa ke Mapolres Gorontalo guna pemeriksaan lebih lanjut” Tutur Kasat Reskrim.


Kasat Reskrim juga menegaskan, bahwa saat ini Polres Gorontalo dan jajarannya akan terus melakukan pemberantasan judi diwilayah Hukum Polres Gorontalo.

“saat ini, kami dari Polres Gorontalo akan terus melakukan pemberantasan judi jenis apapun diwilayah Kab. Gorontalo, karena hal ini sudah sangat meresahkan warga” tegas AKP Kukuh.


Penulis    :     Desry
Editor       :     Lius
Publish    :     Desry

0 komentar:

Posting Komentar