Limbotoresgorontalo.blogspot.com,
Limboto – Bhabinkamtibmas Desa Gentuma Polsek Atinggola
Polres Gorontalo Brigadir Muhlis S. Noer melaksanakan mediasi permasalahan
penganiayaan yang dilakukan oleh Pr. Yayis Lopuo terhadap Pr. Lidya Amana, pada
hari Kamis (25/05/19) pukul 16.00 wita.
Bertempat di kantor Desa Gentuma,
Bhabinkamtibmas Brigadir Muhlis S. Noer menghadirkan kedua belah pihak yang
bermasalah untuk di selesaikan permasalahan tersebut dengan cara musyawarah
karena keduanya masih ada hubungan keluarga.
Sebelumnya, Bhabinkamtibmas Brigadir
Muhlis S. Noer menghimbau kepada kedua belah pihak agar menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan musyawarah
sehingga tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Setelah dilakukan
mediasi, Bhabinkamtibmas mendapatakan hasil bahwa kedua belah pihak
sepakat untuk berdamai dan Pr. Yayis Lopuo berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi dan apabila mengulanginya lagi Pr. Yayis Lopuo bersedia di
tuntut secara hukum yang berlaku.
Dalam mediasi tersebut, tak lupa juga
Bhabinkamtibmas memberikan nasehat tentang pentingnya hidup rukun dan damai.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di
mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak.
Kegiatan mediasi tersebut, di akhiri
dengan jabatan tangan oleh kedua belah pihak yang bermasalah yang
membuktikan bahwa keduanya akan hidup rukun dalam berkeluarga dan permasalahan
tersebut sudah selesai.
Penulis : Desry
0 komentar:
Posting Komentar