POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Rabu, 15 Mei 2019

PROBLEM SOLVING, BRIPKA MOHAMAD LAHABU BANTU SELESAIKAN PERMASALAHAN WARGA.



Limbotoresgorontalo.blogspot.com, Limboto – Sesuai apa yang menjadi arahan dan petunjuk pimpinan Polri bahwa setiap personil Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya diwilayah binaannya, salah satunya dapat membantu menyelesaikan permasalahan (problem solving) yang dialami oleh warga binaannya namun melalui koridor diluar hukum melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang ditimbulkan tidak begitu berat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka Mohamad Lahabu yang melaksanakan problem solving pencemaran nama baik bertempat di Mapolsek Telaga, Rabu (15/05/19).

Permasalahan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Lk. IS, karena Pr. IA selaku terlapor menuduh Lk. IS dengan cara menginformasikan atau menelpon saudara kandung Lk. IS yang ada di manado bahwa yang mana Lk. IS telah mencuri uang kotak amal di masjid.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Bripka Mohamad Lahabu mengundang kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga untuk dilakukan mediasi sehingga permasalahan ini tidak sampai ke ranah hukum.


Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas menanyakan langsung kepada Lk. IS tentang tuduhan yang dilakukan oleh Pr. IA dan setelah ditanyakan kepada Lk IS bahwa apa yang dituduhkan tidak benar melainkan hanya fitnah yang dilakukan oleh Pr. IA selaku terlapor.

Setelah dilakukan mediasi,  Pr. IA selaku terlapor mengaku bersalah dan meminta maaf kepada Lk. IS dan berjanji di hadapan Bhabinkamtibmas tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika diulangi terlapor Pr. IA bersedia di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Di sela sela mediasi tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar setelah kejadian ini untuk tetap menjalin hubungan baik talisilaturahmi serta tidak menyimpan dendam antara kedua belah pihak.

Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang di saksikan oleh Bhabinkamtibmas dan saling berjabatan tangan yang membuktikan tidak ada lagi dendam diantara keduanya sehingga Lk. IS selaku pelapor tidak melanjutkan permasalahan untuk diproses secara hukum yang berlaku.



Penulis :           Desry
Publish :           L_Humas


0 komentar:

Posting Komentar