Limbotoresgorontalo.blogspot.com,
Limboto – Sesuai apa yang menjadi arahan dan petunjuk pimpinan Polri
bahwa setiap personil Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya
diwilayah binaannya, salah satunya dapat membantu menyelesaikan permasalahan
(problem solving) yang dialami oleh warga binaannya namun melalui koridor
diluar hukum melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat yang
ditimbulkan tidak begitu berat.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas
Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka Mohamad Lahabu yang
melaksanakan problem solving pencemaran nama baik bertempat di Mapolsek Telaga,
Rabu (15/05/19).
Permasalahan pencemaran nama baik ini
dilaporkan oleh Lk. IS, karena Pr. IA selaku terlapor menuduh Lk. IS dengan
cara menginformasikan atau menelpon saudara kandung Lk. IS yang ada di manado
bahwa yang mana Lk. IS telah mencuri uang kotak amal di masjid.
Kemudian, Bhabinkamtibmas Bripka Mohamad
Lahabu mengundang kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga untuk
dilakukan mediasi sehingga permasalahan ini tidak sampai ke ranah hukum.
Dalam mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas
menanyakan langsung kepada Lk. IS tentang tuduhan yang dilakukan oleh Pr. IA
dan setelah ditanyakan kepada Lk IS bahwa apa yang dituduhkan tidak benar
melainkan hanya fitnah yang dilakukan oleh Pr. IA selaku terlapor.
Setelah dilakukan mediasi, Pr. IA selaku terlapor mengaku bersalah dan
meminta maaf kepada Lk. IS dan berjanji di hadapan Bhabinkamtibmas tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya dan jika diulangi terlapor Pr. IA bersedia di
proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Di sela sela mediasi tak lupa juga
Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak yang bermasalah
agar setelah kejadian ini untuk tetap menjalin hubungan baik
talisilaturahmi serta tidak menyimpan dendam antara kedua belah pihak.
Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas
membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang
di saksikan oleh Bhabinkamtibmas dan saling berjabatan tangan yang membuktikan
tidak ada lagi dendam diantara keduanya sehingga Lk. IS selaku pelapor tidak
melanjutkan permasalahan untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Penulis : Desry
0 komentar:
Posting Komentar