Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Penyelesaian perkara antarmasyarakat melalui jalan damai di luar
proses hukum, terus dilakukan Polsek Telaga, melalui Bhabinkamtibmas yang
ditugaskan langsung ke tengah masyarakat di wilayah tugasnya.
Tak hanya
menyelesaikan kasus di luar proses hukum, mereka juga mengupayakan perdamaian
antara pelaku dan korban, dengan tujuan tali silaturahmi antarwarga tertap
terjalin.
Seperti halnya
Bhabinkamtibmas Desa Hutadaa Polsek Telaga Polres Gorontalo Brigadir Abdul
Halik labantu bantu menyelesaikan permasalahan penganiayaan dengan cara problem
solving yang dilakukan oleh Lk. Ali Ibrahim 32 tahun terhadap Pr. Hajaria Yanti
Karim bertempat di Kantor Desa Hutadaa Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo, Senin
(21/01).
Kejadian tersebut
dilaporkan oleh Pr Evi N. Kaplam 32 tahun kepada Bhabinkamtibmas dimana telah
terjadi penganiaayan yang dilakukan oleh Lk. Ali Ibrahim 32 tahun kepada anak
dari pelapor, atas nama Pr. Hajaria Yanti Karim 15 tahun.
Mendengar
permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigadir Abdul Halik Labantu mengundang
kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga masing masing dengan
mengahadirkan Aparat Desa serta Fkpm bertempat di Kantor Desa Hutadaa untuk di
selesaikan secara musyawarah.
Setelah dilakukan
musyawarah oleh Bhabinkamtibmas Desa Hutadaa Brigadir Abdul Halik Labantu
mendapat hasil bahwa Lk. Ali Ibrahim nmerasa bersalah atas perbuatan yang
dilakukannya terhadap Pr. hajaria Yanti Karim serta berjanji tidak akan
mengulangi lagi perbuatannya kepada Pr. Hajaria Yanti Karim maupun terhadap orang
lain dan apabila mengulangi lagi maka Lk. Ali Ibrahim bersedia dituntut sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan
Problem Solving tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan himbauan
kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta serta mengajak kedua
pihak yang bermasalah untuk menciptakan lingkungan yang aman tanpa ada
permusuhan.
Dengan adanya
kegiatan problem solving ini, Bhabinkamtibmas berharap setiap permasalahan yang
di alamai oleh warga binaannya dapat di selesaikan secara musyawarah bersama
antara kedua belah pihak sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Kegiatan mediasi
tersebut berakhir dengan penanda
tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai
serta saling meminta maaf yang membuktikan tidak ada lagi dendam diantara kedua pihak yang
bermasalah.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar