Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Sesuai apa yang menjadi arahan dan petunjuk pimpinan Polri bahwa
setiap personil Bhabinkamtibmas diharapkan dapat menjalankan perannya diwilayah
binaannya, salah satunya membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan
(problem solving) yang dialami oleh warga masyarakat namun melalui koridor
diluar hukum formal melainkan melalui musyawarah kekeluargaan sepanjang akibat
yang ditimbulkan tidak begitu berat.
seperti yang
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lauwono Polsek Telaga Polres Gorontalo
Bripka Marzuki Nur melakukan problem solving permasalahan pengancaman dengan
barang tajam yang dilakukan oleh Lk. Ikbal Tunas 22 tahun dan Halim Abdulah 23
tahun terhadap Lk. Yunus Hiola 30 tahun, Selasa (08/01).
Masalah tersebut
bermula pada saat Lk. Yunus Hiola datang berkunjung ke rumah kakak kandungnya
Lk. Youmin Hiola di Dusun 3 Desa Lauwonu Kec. Tilango, setibanya Lk. Yunus
Hiola di rumah kaka kandungnya tiba tiba terdengar suara teriakan yang berasal
dari belakang rumah Kaka kandungnya Lk. Youmin Hiola.
Mendengar suara
teriakan tersebut secara reflex Lk. Yunus Hiola membalas teriakan
tersebut, beberapa menit kemudian datang
2 (dua) orang pemuda yang bernama Lk. Ikbal Tuna dan Lk. Halim Abdulah langsung
menghampiri Lk. Yunus Hiola dan terjadi adu mulut diantara Lk. Yunus Hiola dan
kedua pemuda tersebut.
Di saat terjadi adu
mulut diantara Lk. Yunus Hiola dan kedua pemuda, tiba tiba salah satu pemuda
yang bernama Lk. Ikbal Tuna langsung mengeluarkan sebilah pisah yang terselip
di pinggang sebelah kirinya dan langsung mengarahkannya ke badan Lk. Yunus
Hiola, mengetahui kejadian itu warga yang pada saat itu berada di luar rumah
langsung datang melerai kedua pihak yang bertikai.
Dan akhirnya kedua
pihak yang bertikai tersebut berhasil di pisahkan oleh warga, namun Lk. Yunus
Hiola masih merasa jiwanya terancam sehingga Lk. Yunus Hiolang langsung
melaporkannya ke Pemerintah Desa dan kemudian Kepala Desa menghubungi Bhabinkamtibmas
untuk di selesaikan secara baik baik sehingga tidak terjadi dendam diantara
kedua pihak yang bertikai.
Mendengar
permasalahan tersebut, Bhabinkamtibmas melaksanakan koordinasi dengan Kepala
Desa dengan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Kemudian
Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa langsung mengundang kedua belah pihak yang
bermasalah di Kantor Desa Lauwonu untuk dilakukan mediasi atas permasalah
tersebut karena kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
Setelah dilakukan
musyawarah oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa, mendapatkan hasil bahwa
kedua belah pihak yang bermasalah sepakat untuk tidak melanjutkannya sampai ke
ranah hukum dan saling meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh
keduanya.
Di sela sela mediasi
Bhabinkamtibmas berpesan kepada warganya apabila terjadi permasalahan ataupun
tindak pidana di desa agar segera melaporkan kepada Pemerintah Desa dan akan di
teruskan kepada Aparat Kepolisian dalam hal ini
Bhabinkamtibmas untuk di tindak lanjuti dan diharapkan untuk tidak main
hakim sendiri sehingga tidak sampai ke rana hukum.
“Langkah ini segera
diambil karena jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan nanti akan timbul
permasalahan baru dan mengarah pada tindak pidana,”Pungkas Bhabinkamtibmas.
Kegiatan mediasi
tersebut, diakhiri dengan penanda tanganan surat pernyataan yang di saksikan
oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa serta saling berjabatan tangan saling
meminta maaf yang membuktikan tidak ada
lagi dendam diantar kedua belah pihak yang bermasalah.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
Bersama Kami Agen Tembak Ikan Online Terbesar & Terpercaya!
BalasHapusDapatkan Bonus Cashback 5% - 10% / Bonus New Member 10%
Hanya Minimal Deposit IDR 50.000,- Menangkan Jackpot Jutaan Rupiah..
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www. bolavita .site
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
BBM: BOLAVITA
WeChat: BOLAVITA
WA: +628122222995
Line : cs_bolavita