POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 04 Maret 2019

BRIGADIR SYAMSUL LUDDING BANTU PENYELESAIAN MASALAH WARGA MELALUI PROBLEM SOLVING



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Penyelesaian perkara antarmasyarakat melalui jalan damai di luar proses hukum, terus dilakukan oleh Polsek Telaga Biru Polres Gorontalo, melalui Bhabinkamtibmas yang ditugaskan langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah tugasnya.

Tak hanya menyelesaikan kasus di luar proses hukum, mereka juga mengupayakan perdamaian antara pelaku dan korban, dengan tujuan tali silaturahmi antarwarga tertap terjalin.

Seperti halnya Bhabinkamtibmas Desa Pentadio Barat Polsek Telaga Biru Polres Gorontalo Brigadir Syamsul Ludding bantu menyelesaikan permasalahan pengrusakan warung milik Pr. Maryam dengan cara problem solving yang dilakukan oleh Lk. Kano bertempat di Kantor Desa Pentadio Barat Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo, Senin (04/03).

Adapun dalam penyelesaian masalah, Bhabinkamtibmas Brigadir Syamsul Ludding bersama Kepala Desa Pentadio Barat  menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga, yang sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah karena kedua belah pihak masih ada ikatan keluarga.

Setelah dilakukan musyawarah oleh Bhabinkamtibmas bersama Kepala Desa, mendapatkan hasil bahwa Lk.Kano mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pr.Maryam yang merupakan sdra kandungnya serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan Pr. Maryam telah memafkan perbuatan dari Lk. Kano yang merupakan sdra kandungnya.

Di sela sela mediasi tak lupa Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak agar setelah kejadian ini untuk tetap menjalin hubungan baik talisilaturahmi serta tidak menyimpan dendam antara kedua belah pihak yang bermasalah.

“saya meminta kepada kedua pihak yang bermasalah agar tetap menjalin hubungan yang baik jangan ada dendam antra keduanya,” ucap  Bhabinkamtibmas.

Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas Brigadir Syamsul Ludding membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang di saksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dan saling berjabatan tangan yang membuktikan tidak ada lagi dendam atau permasalahan di antara keduanya.

Kapolsek Telaga Biru Ipda Muhammad Arianto, S.T.K menjelaskan bahwa sudah menjadi tugas dan kewajiban para Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Biru untuk melakukan kegiatan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaan masing masing  dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif.


Penulis :           Desry
Publish :           L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar