Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka
Mohamad Lahabu melaksanakan problem solving masalah pengancaman dengan barang
tajam yang dilakukan oleh Lk. YH terhadap Pr. SD yang merupakan warga sentuhan
bertempat di Mapolsek Telaga, Kamis (21/03).
Dalam penyelesaian
masalah tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Mohamad Lahabu menghadirkan kedua
belah pihak yang bermasalah beserta keluarga, yang akan menyelesaikan permasalahan dengan cara
musyawarah kekeluargaan karena keduanya masih ada ikatan keluarga.
Permasalahan tersebut
bermula pada saat Lk. YH mendatangi dan menegur dengan menggunakan barang tajam
ke tukang yang di pekerjakan oleh Pr. SD yang saat itu sementara membersihkan
reruntuhan sisa sisa dari kebakaran rumah yang berlokasi di Dusun II Desa
Tinelo Kec. Tilango Kab. Gorontalo.
Kemudian Lk. YH
langsung menyuruh tukang yang dipekerjakan oleh Pr. SD untuk berhenti bekerja
dan Pr. SD langsung menegur Lk. YH dengan kalimat "Apa Salahnya
dibersihkan reruntuhan rumah tersebut", mendengar perkataan Pr. SD membuat
Lk. YH emosi dan geram dengan langsung mengejar Pr. SD sambil memegang barang
tajam.
Sehingga masyarakat
yang melihat tersebut langsung mengamankan dan memberhentikan niat jahat dari
Lk. YH yang akan melukai Pr. SD menggunakan barang tajam.
Adapun motif dari
pengancaman yang dilakukan oleh Lk. YH terhadap Pr. SD karena rumah yang
mengalami kebakaran pada hari jumat tanggal 15 Maret 2019 yang di tempati oleh
Pr. SD beserta keluarganya merupakan rumah budel atau rumah peninggalan orang
tua dari Lk. YH beserta 7 (tujuh) saudaranya dan termasuk orang tua dari Pr.
SD, sehingga dalam hubungan kekeluargaan
Pr. SD adalah kemanakan dari Lk.
YH.
Setelah dilakukan
musyawarah oleh Bhabinkamtibmas mendapatkan hasil bahwa Lk. YH merasa bersalah
atas perbuatannya yang telah mengancam dengan barang tajam terhadap
kemanakannya yaitu Pr. SD dan berjanji di hadapan Bhabinkamtibmas dan Pr. SD
beserta keluarga dari kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatannya yang
bisa melanggar hukum.
Di sela sela mediasi
tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak yang
bermasalah agar setelah kejadian ini untuk tetap menjalin hubungan baik
talisilaturahmi serta tidak menyimpan dendam antara kedua belah pihak.
Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas
membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang
di saksikan oleh Bhabinkamtibmas dan jika suatu saat nanti surat pernyataan
tersebut dilanggar oleh Lk. YH maka Lk.YH bersedia untuk diproses sesuai dengan
hukum yang berlaku dan saling berjabatan tangan yang membuktikan tidak ada lagi
dendam diantara keduanya sehingga tidak melanjutkan permasalahan untuk diproses
secara hukum yang berlaku.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar