POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Kamis, 21 Maret 2019

PROBLEM SOLVING JURUS JITU, BRIPKA MOHAMAD LAHABU SELESAIKAN PERMASALAHAN WARGA



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka Mohamad Lahabu melaksanakan problem solving masalah pengancaman dengan barang tajam yang dilakukan oleh Lk. YH terhadap Pr. SD yang merupakan warga sentuhan bertempat di Mapolsek Telaga, Kamis (21/03).

Dalam penyelesaian masalah tersebut, Bhabinkamtibmas Bripka Mohamad Lahabu menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah beserta keluarga, yang akan  menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah kekeluargaan karena keduanya masih ada ikatan keluarga.

Permasalahan tersebut bermula pada saat Lk. YH mendatangi dan menegur dengan menggunakan barang tajam ke tukang yang di pekerjakan oleh Pr. SD yang saat itu sementara membersihkan reruntuhan sisa sisa dari kebakaran rumah yang berlokasi di Dusun II Desa Tinelo Kec. Tilango Kab. Gorontalo.

Kemudian Lk. YH langsung menyuruh tukang yang dipekerjakan oleh Pr. SD untuk berhenti bekerja dan Pr. SD langsung menegur Lk. YH dengan kalimat "Apa Salahnya dibersihkan reruntuhan rumah tersebut", mendengar perkataan Pr. SD membuat Lk. YH emosi dan geram dengan langsung mengejar Pr. SD sambil memegang barang tajam.

Sehingga masyarakat yang melihat tersebut langsung mengamankan dan memberhentikan niat jahat dari Lk. YH yang akan melukai Pr. SD menggunakan barang tajam.

Adapun motif dari pengancaman yang dilakukan oleh Lk. YH terhadap Pr. SD karena rumah yang mengalami kebakaran pada hari jumat tanggal 15 Maret 2019 yang di tempati oleh Pr. SD beserta keluarganya merupakan rumah budel atau rumah peninggalan orang tua dari Lk. YH beserta 7 (tujuh) saudaranya dan termasuk orang tua dari Pr. SD, sehingga dalam hubungan kekeluargaan  Pr. SD  adalah kemanakan dari Lk. YH.

Setelah dilakukan musyawarah oleh Bhabinkamtibmas mendapatkan hasil bahwa Lk. YH merasa bersalah atas perbuatannya yang telah mengancam dengan barang tajam terhadap kemanakannya yaitu Pr. SD dan berjanji di hadapan Bhabinkamtibmas dan Pr. SD beserta keluarga dari kedua belah pihak tidak akan mengulangi perbuatannya yang bisa melanggar hukum.

Di sela sela mediasi tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan nasehat kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar setelah kejadian ini untuk tetap menjalin hubungan baik talisilaturahmi serta tidak menyimpan dendam antara kedua belah pihak.

Tak lupa juga, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak yang di saksikan oleh Bhabinkamtibmas dan jika suatu saat nanti surat pernyataan tersebut dilanggar oleh Lk. YH maka Lk.YH bersedia untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan saling berjabatan tangan yang membuktikan tidak ada lagi dendam diantara keduanya sehingga tidak melanjutkan permasalahan untuk diproses secara hukum yang berlaku.



Penulis :           Desry
Publish :           L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar