limbotoresgorontalo.blogspot.co.id. – Limboto – Seksi
Profesi Pengamanan (Sie Propam), Polres Gorontalo, menyidangkan enam oknum
anggotanya di ruang Titimenga Mapolres Gorontalo, Selasa (24/07) pukul 09.30
wita.
Waka Polres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH memimpin langsung sidang disiplin dan didampingi Kabag Sumda Kompol Sutopo
Djojosumarto dan Iptu Temmy D. Wuisan,SH
KBO Reskrim Polres Gorontalo, sedangkan sebagai penuntut sidang yaitu
Kasi Propam Polres Gorontalo Ipda Sofyan Yasin, dengan sekretaris sidang Bripka
Zakaria Husain,SH serta pendamping terduga pelanggar yaitu Iptu Emil, SH.
Enam oknum terduga pelanggar berinisial Ipda SP Jabatan KA
SPKT Polres Gorontalo, Bripka BM Anggota satuan Res Narkoba Polres Gorontalo,
Bripka IN anggota Satuan Binmas, Bripda BS Anggota Sat Sabhara Polres
Gorontalo, Bripda AWD anggota Sat Sabhara Polres Gorontalo serta Bripda JB
Anggota Sat Sabhara Polres Gorontalo.
Sebelum membacakan putusan, Kasi Propam Polrs Gorontalo Ipda
Sofyan Yasin sebagai Penuntut sidang,terlebih dahulu membacakan hal-hal yang
meringankan dan hal-hal yang memberatkan, sebagai pertimbangan dalam
pengambilan keputusan hukuman disiplin.
Adapun putusan dalam sidang disiplin yakni Ipda SP Jabatan
KA SPKT Polres Gorontalo, melanggar pasal 4 huruf (h) PP RI No. 2 tahun 2003
tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan putusan sidang Yaitu teguran
tertulis dan Bripka BM anggota Satuan Res Narkoba melanggar Pasal 3 huruf (g)
dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota
Polri dengan putusan sidang penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan
tempat khusus 21 hari.
Kepada Bripka IN anggota Satuan Binmas Polres Gorontalo yang
dinyatakan melanggar pasal 3 huruf (g) PP RI No. 2 tahun 2003, Pimpinan sidang
menunda persidangan dikarenakan pimpinan sidang meminta kepada penuntut untuk
menghadirkan saksi.
Selanjutnya kepada Bripda BS dan Bripda AWD sebagai anggota
Satuan Sabhara Polres Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 4 huruf (d) dan
pasal 6 huruf (c) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota
Polri dengan memberikan putusan sidang disiplin berupa penundaan pangkat 1
tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari serta Bripda JB yang
terduga melanggar pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (v) PP RI No. 2 tahun
2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dengan putusan sidang yaitu
penempatan pada tempat khusus selama 7 hari.
Waka Polres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH
menyampaikan bahwa “ tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk
menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk
mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota yang
bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan
perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan”. Kata Waka Polres
Gorontalo.
Sidang berakhir jam 15.00 wita dimana ke enam anggota yang
mengikuti sidang tersebut menerima hasil putusan sidang tersebut serta akan
menjalaninya sesuai dengan putusan sidang.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar