POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 24 Juli 2018

ENAM ANGGOTA POLRES GORONTALO JALANI SIDANG DISIPLIN



limbotoresgorontalo.blogspot.co.id. – Limboto – Seksi Profesi Pengamanan (Sie Propam), Polres Gorontalo, menyidangkan enam oknum anggotanya di ruang Titimenga Mapolres Gorontalo, Selasa (24/07) pukul 09.30 wita.

Waka Polres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH memimpin langsung sidang disiplin dan didampingi Kabag Sumda Kompol Sutopo Djojosumarto dan Iptu Temmy D. Wuisan,SH  KBO Reskrim Polres Gorontalo, sedangkan sebagai penuntut sidang yaitu Kasi Propam Polres Gorontalo Ipda Sofyan Yasin, dengan sekretaris sidang Bripka Zakaria Husain,SH serta pendamping terduga pelanggar yaitu Iptu Emil, SH.

Enam oknum terduga pelanggar berinisial Ipda SP Jabatan KA SPKT Polres Gorontalo, Bripka BM Anggota satuan Res Narkoba Polres Gorontalo, Bripka IN anggota Satuan Binmas, Bripda BS Anggota Sat Sabhara Polres Gorontalo, Bripda AWD anggota Sat Sabhara Polres Gorontalo serta Bripda JB Anggota Sat Sabhara Polres Gorontalo.

Sebelum membacakan putusan, Kasi Propam Polrs Gorontalo Ipda Sofyan Yasin sebagai Penuntut sidang,terlebih dahulu membacakan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan hukuman disiplin.

Adapun putusan dalam sidang disiplin yakni Ipda SP Jabatan KA SPKT Polres Gorontalo, melanggar pasal 4 huruf (h) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan putusan sidang Yaitu teguran tertulis dan Bripka BM anggota Satuan Res Narkoba melanggar Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI No. 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dengan putusan sidang penundaan pendidikan selama 1 tahun dan penempatan tempat khusus 21 hari.

Kepada Bripka IN anggota Satuan Binmas Polres Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 3 huruf (g) PP RI No. 2 tahun 2003, Pimpinan sidang menunda persidangan dikarenakan pimpinan sidang meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi.

Selanjutnya kepada Bripda BS dan Bripda AWD sebagai anggota Satuan Sabhara Polres Gorontalo yang dinyatakan melanggar pasal 4 huruf (d) dan pasal 6 huruf (c) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dengan memberikan putusan sidang disiplin berupa penundaan pangkat 1 tahun dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari serta Bripda JB yang terduga melanggar pasal 5 huruf (a) dan pasal 6 huruf (v) PP RI No. 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri dengan putusan sidang yaitu penempatan pada tempat khusus selama 7 hari.

Waka Polres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH menyampaikan bahwa  “ tujuan persidangan ini tidak semata-mata untuk menjatuhkan hukuman kepada anggota yang bersalah namun, bertujuan untuk mendidik dan sebagai suatu proses penegakan hukum bagi anggota yang  bersangkutan agar dapat menimbulkan efek jera, baik dalam sikap dan perilakunya dalam lingkup kedinasan maupun luar kedinasan”. Kata Waka Polres Gorontalo.

Sidang berakhir jam 15.00 wita dimana ke enam anggota yang mengikuti sidang tersebut menerima hasil putusan sidang tersebut serta akan menjalaninya sesuai dengan putusan sidang.




Penulis     :    Desry
Publish       :     L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar