Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bertempat di kantor Desa
Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo, Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Polres
Gorontalo Bripka Marzuki Nur
melaksanakan problem solving penganiayaan yang di lakukan oleh Lk. Nurman
Djafar terhadap Lk. Muslim Antek warga
Dusun 3 Desa Lauwonu Kec. Tilango Kab. Gorontalo, Minggu (23/07).
Masalah tersebut terjadi akibat Terlapor sakit hati terhadap
Pelapor karena pada hari sabtu tanggal 22 juli 2018 pkl 07.00 wita pelapor
meninggalkan Terlapor pada saat akan berangkat ke tempat kerja, karna sehari -
harinya terlapor sering menumpang sepeda motor milik pelapor.
Kemudian Terlapor pada pukul 17.30 wita setelah meminum air
nira ( saguer) dari pohon aren, terlapor langsung menemui pelapor sehingga
terjadi adu mulut yang mengakibatkan
pemukulan terhadap pelapor.
Mengatasi hal itu, Bripka Marzuki Nur melakukan mediasi atau
musyawarah antara kedua belah pihak yang bermasalah dan sepakat untuk berdamai
dan saling meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya di hadapan
Bhabinkamtibmas beserta keluarga dari kedua pihak.
Dan tak lupa, Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan
himbauan Kamtibmas bahwa pentingnya hidup rukun dan damai serta mengajak
kedua pihak yang bermasalah untuk menciptakan lingkungan yang aman tanpa ada
permusuhan.
Bhabinkamtibmas berharap dengan adanya problem solving ini, permasalahan yang di alami oleh setiap warga masyarakat binaannya dapat di selesaikan dengan musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Di akhir Kegiatan, Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan saling berjabatan tangan dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi serta tetap menjalin hubungan baik talisilaturahmi dan tidak menyimpan dendam antara kedua pihak yang bermasalah.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar