POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 23 Juli 2018

PROBLEM SOLVING, CARA BHABINKAMTIBMAS MENYELESAIKAN PERMASALAHAN DI DESA BINAANNYA



Polresgorontalo.com, Limboto – Dengan cara Problem Solving, Bhabinkamtibmas Desa Monano Polsek Anggrek Polres Gorontalo Brigadir Wiryo M. Lawani, SH menyelesaikan permasalahan yang terjadi di desa binaannya antara Lk. Stinky Pakaya dengan Lk. Iqbal Patila , Senin (23/07).

Masalah tersebut bermula pada saat Lk. Stinky Pakaya yang sedang mengendarai sepeda motor yang menggunakan kenalpot recing melintas di depan rumahnya Lk. Ikbal Patila dengan membuyikan suara motor yang keras.

Kemudian di tegur oleh Lk. Ikbal Patila dengan kata kata “Anjing jangan sering main gas disini sudah larut malam nanti saya akan patahkan kaki dan tanganmu” yang artinya Anjing jangan sering membunyikan knalpot racing dengan suara keras di sini karena sudah tengah malam nanti saya akan patahkan kaki dan tangan kamu. 


Mendengar perkataan tersebut, Lk. Stinky Pakaya tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa karena Lk. Ikbal Patila juga menggunakan kenalpot racing.

Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas Desa monano langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan kedua belah pihak di kantor Desa Monano, mendapatkan hasil bahwa kedua bela pihak bisa menerima, mengerti dan memahami sehingga kedua belah pihak saling meminta maaf atas kejadian tersebut serta berjanji tidak akan menggunakan kenalpot racing.


Di sela sela mediasi, Brigadir Wiryo M. Lawani, SH   tak lupa menyampaikan  pesan pesan kamtibmas berupa nasehat kepada ke dua belah pihak bahwa setelah adanya mediasi ini agar keduanya menjalin hubungan silaturahim dengan baik karena kedua belah pihak masih ada ikat keluarga.

Tak lupa pula Bhabinkamtibmas Brigadir Wiryo M. Lawani, SH membuatkan surat pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Monano. 

Kegiatan mediasi di akhiri dengan jabatan tangan oleh kedua pihak bermasalah  yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan permasalahan tersebut sudah selesai.


Penulis       :    Desry
Publish       :     L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar