Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Sebagai pelayan masyarakat
guna menciptakan kehidupan harmonis, damai dan saling pengertian dalam rumah
tangga, Bhabinkamtibmas Desa Tilote Polsek Telaga Polres Gorontalo Brigadir
Zulkifli Mopili, SH melaksanakan problem solving.
Bhabinkamtibmas Desa Tilote Polsek Telaga Polres Gorontalo
membantu warga menyelesaikan masalah tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan
oleh sdra Amir 32 tahun terhadap sdri Anis Laiya 43 tahun yang terjadi pada
hari Rabu tanggal 19 september 2018 pukul 23.30 wita di dusun IV Desa Tilote
Kec. Tilango Kab. Gorontalo, Kamis (20/09).
Menyikapi permasalahan tersebut Brigadir Zulkifli Mopili, SH
selaku Bhabinkamtibmas memanggil dan mengumpulkan kedua belah pihak yang
bermasalah beserta saksi untuk dilakukan mediasi secara musyawarah.
Setelah dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tilote
bahwa sdra Amir merasa bersalah atas perbuatan yang dilakukan terhadap sdri
Anis Laiya dan di buatkan surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi
kembali perbuatannya dan apabila mengulangi lagi maka sdra Amir bersedia
dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian kedua belah pihak saling meminta dan berjabat
tangan serta sdri Anis Laiya tidak akan menuntut lagi permasalahan yang sudah
di laporkan ke pihak yang berwajib dan akan mencabut laporan polisi yang sudah
di laporkan ke Reskrim Polda Gorontalo.
Di sela sela mediasi Bhabinkamtibmas menghimbau kepada kedua
belah pihak beserta warga agar setiap permasalahan yang terjadi di desa agar
segera di laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau kepala desa sehingga bisa
diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan tidak sampai ke ranah hukum.
Tak lupa juga Bhabinkamtibmas memberikan nasehat dan
himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi,
kemitraan dan dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan
tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara
kedua belah pihak.
Kapolsek Telaga Iptu Ondang A. Zakaria menjelaskan “Sudah
menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem
solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya
dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif”,ucap
Kapolsek.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar