POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 19 Maret 2018

BHABINKAMTIBMAS DESA MOLUO BERHASIL MELAKSANAKAN PROBLEM SOLVING TERKAIT PENCEMARAN NAMA BAIK



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kehadiran Bhabinkamtibmas disetiap Desa diharapkan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang ada di tingkat masyarakat Desa, sehingga segala permasalahan yang ada sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan musyawarah, kali ini Briptu Agussalim Ajiji  Bhabinkamtibmas Desa Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara  berhasil melaksanakan problem solving terkait pencemaran nama baik yang terjadi di Desa binaannya, pada Selasa (20/03).

Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pr. Endang Ibalo alamat Dusun Pasar Baru Desa Moluo terhadap Pr. Sindi katili alamat Dusun Pasar Baru Desa Moluo, yang mana Pr. Endang ibalo merasa keberatan terhadap fitnah yang dilakukan oleh Pr. Sindi Katili.

Oleh petugas  Bhabinkmatibmas Briptu Agussalim Ajiji  langsung mengambil tindakan dengan menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah untuk dilakukan mediasi di Polsek Kwandang agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan kekeluargaan sehingga tidak sampai ke jalur hukum.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Agussalim Ajiji  dan kedua belah pihak di Polsek Kwandang, mendapatkan hasil bahwa kedua bela pihak bias menerima, mengerti dan memahami sehingga Pr. Endang Ibalo bersedia mengakui kesalahan sehingga meminta maaf kepada Pr Sindi Katili dan Pr Sindi Katili sudah memaafkan serta tidak keberatan lagi.

Hasil mediasi tersebut, Briptu Agussalim Ajiji mengatakan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuat surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh Pr. Endang Ibalo dan Pr. Sindi Katili dengan poin terpenting bahwa apabila dikemudian hari baik terlapor kembali lagi mengulangi perbuatan berupa pencemaran nama baik atau fitna kepada Pr Sindi Katili maka akan di proses sesuai hokum yang berlaku.

Bhabinkamtibmas berpesan kepada kedua belah pihak yang bermasalah jangan hanya mendengar cerita orang yang saling menyambung satu sama lain cerita yang tidak pasti benar adanya sehingga menimbulkan gossip yang tidak bermanfaat atau perselisihan diantara masing-masing sampai terjadi adanya fitnah atau pencemaran nama baik.

“saya mengharapkan saudari-saudari ini menjadi contoh yang baik di desa dan turut bersama-sama menjaga Kamtibmas di Desa Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara” tambah Briptu Agussalim Ajiji.

Kegiatan mediasi tersebut, diakhiri dengan jabatan tangan oleh para pihak bermasalah yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan permasalahan tersebut sudah selesai.



Penulis       :     Desry

Publish       :     L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar