Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kehadiran
Bhabinkamtibmas disetiap Desa diharapkan dapat memberikan solusi atas
permasalahan yang ada di tingkat masyarakat Desa, sehingga segala permasalahan
yang ada sebisa mungkin dapat diselesaikan dengan musyawarah, kali ini Briptu
Agussalim Ajiji Bhabinkamtibmas Desa
Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara
berhasil melaksanakan problem solving terkait pencemaran nama baik yang
terjadi di Desa binaannya, pada Selasa (20/03).
Dugaan pencemaran nama baik yang
dilakukan oleh Pr. Endang Ibalo alamat Dusun Pasar Baru Desa Moluo terhadap Pr.
Sindi katili alamat Dusun Pasar Baru Desa Moluo, yang mana Pr. Endang ibalo
merasa keberatan terhadap fitnah yang dilakukan oleh Pr. Sindi Katili.
Oleh petugas Bhabinkmatibmas Briptu Agussalim Ajiji langsung mengambil tindakan dengan
menghadirkan kedua belah pihak yang bermasalah untuk dilakukan mediasi di
Polsek Kwandang agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan
kekeluargaan sehingga tidak sampai ke jalur hukum.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas Briptu Agussalim Ajiji
dan kedua belah pihak di Polsek Kwandang, mendapatkan hasil bahwa kedua
bela pihak bias menerima, mengerti dan memahami sehingga Pr. Endang Ibalo
bersedia mengakui kesalahan sehingga meminta maaf kepada Pr Sindi Katili dan Pr
Sindi Katili sudah memaafkan serta tidak keberatan lagi.
Hasil mediasi tersebut, Briptu
Agussalim Ajiji mengatakan akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk membuat
surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh Pr. Endang Ibalo dan
Pr. Sindi Katili dengan poin terpenting bahwa apabila dikemudian hari baik
terlapor kembali lagi mengulangi perbuatan berupa pencemaran nama baik atau
fitna kepada Pr Sindi Katili maka akan di proses sesuai hokum yang berlaku.
Bhabinkamtibmas berpesan kepada
kedua belah pihak yang bermasalah jangan hanya mendengar cerita orang yang
saling menyambung satu sama lain cerita yang tidak pasti benar adanya sehingga
menimbulkan gossip yang tidak bermanfaat atau perselisihan diantara
masing-masing sampai terjadi adanya fitnah atau pencemaran nama baik.
“saya mengharapkan
saudari-saudari ini menjadi contoh yang baik di desa dan turut bersama-sama
menjaga Kamtibmas di Desa Moluo Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara” tambah
Briptu Agussalim Ajiji.
Kegiatan mediasi tersebut,
diakhiri dengan jabatan tangan oleh para pihak bermasalah yang membuktikan
tidak ada lagi dendam dan permasalahan tersebut sudah selesai.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar