limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Sambangi siswa SMP I
Mootilango, Brigadir Suparman Rivai Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Mootilango
mengingatkan tantang penggunaan media Soial, Juma’at (09/03). Jam 09.00 wita.
Dalam
kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas mengucapkan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada Kepala Sekolah, Para Guru dan Stafnya serta para siswa-siswi SMP I Mootilango yang
telah memberikan kesempatan dan waktunya kepada petugas bhabinkamtibmas.
Brigadir Suparman
Rivai menginformasikan tentang undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang
informasi dan transaksi elektronik dimana setiap orang melakukan tindakan /
perbuatan hukum dengan menggunakan computer, jaringan computer dan atau media
elektronik lainnya (media sosial) akan dijerat dengan undang-undang ini.
Hal ini
disampaikan oleh Brigadir Suparman Rivai, dengan harapan para siswa-siswi SMP I
Mootilango yang dalam kesehariannya menggunakan media sosial melalui Hand Phone
Android agar lebih bijak dengan tidak melakukan tindakan / melanggar hukum
seperti memprovokasi, membuat ujaran kebencian, menyebar berita2 hoax serta
menyebarkan konten2 bersifat pornografi dan pornoaksi.
Sedangkan kepada para guru,
Brigadir Suparman Rivai menghimbau agar tidak lagi menggunakan cara-cara
kekerasan dalam mendidik siswa dalam mengajar, memperketat pengawasan aktifitas
para siswa yang di duga bermasalah dan melaporkan kepada petugas
Bhabinkamtibmas
.
Sambang dari Brigadir Suparman
ini mendapat antusias dan respon positif baik dari guru maupun siswa-siswi SMP
I Mootilango.
Penulis : D e s r y
Publis : (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar