POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 06 Maret 2018

BRIPKA DJAFAR HIDA SELESAIKAN PERMASALAHAN NIKAH SIRI DIDESA BINAANNYA.




limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bripka Djafar Hida Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Telaga Biru selesaikan permasalahan nikah sirih di desa Binaannya pada selasa (06/03) sekitar jam 21.30 wita di Dusun I Desa Pentadio Timur Kec. Telaga Biru Kab. Gorontalo.

Permasalahan ini ditindaklanjuti oleh Bripka DJafar Hida berdasarkan laporan dari Kepala Desa Pentadio Timur tentang salah seorang mempelai laki-laki belum memiliki akta cerai dari pengadilan agama, namun akan melangsungkan pernikahan dibawah tangan (nikah siri) dengan salah seorang wanita yang dilaksanakan di desa pentadio timur tepatnya didusun I

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Bripka Djafar Hida bersama Kepala Desa Pentadio Timur dan Kepala Dusun I bersama – sama mendatangi rumah yang dijadikan tempat berlangsungnya pernikahan dibawah tangan tesebut.

Dan benar saja, sesampainya di rumah tesebut, Bripka Jafar Hida yang ditemani Kepala Desa Pentadio Timur dan Kadus I mendapati pihak mempelai pria tidak memiliki akta cerai dari pengadilan agama, namun akan melangsungkan pernikahan di rumah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bripka Djafar Hida menjelaskan kepada pihak yang akan melangsungkan pernihakan serta keluarga dan warga disekitar bahwa demi keamanan bersama khususnya di desa pentadio timur, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang akan menggangu kamtibmas, kiranya saudara-saudara sekalian bisa memahami aturan tentang pernikahan.

Setelah mendengar penjelasan dari Bripka Djafar Hida, para pihak pun menunda pernikahan dibawah tangan (nikah siri) sampai pihak mempelai pria memiliki akta cerai dari pengadilan agama, mengingat bahwa yang bersangkutan masih memiliki istri yang sah.

Bripka Djafar Hida juga menyampaikan himbauan serta pesan-pesan kamtibmas kepada warga binaannya agar tarut serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat terutama di lingkungan keluarga dan tetangga, serta apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan atau kegiatan yang bertentangan dengan aturan, agar segera melaporkan kepada kepala desa atau menghubungi petugas bhabinkamtibmas.




Penulis    :     D e s r y

Publis       :     (L_Humas)

0 komentar:

Posting Komentar