POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 27 Maret 2018

BHABINKAMTIBMAS MELAKUKAN KEGIATAN SOSIALISASI HUKUM KEPADA MASYARAKAT DI KANTOR DESA MILANGO KAB. GORONTALO UTARA



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bhabinkamtibmas Desa Jembatan Merah Brigadir Melki Usman, SH melakukan kegiatan sosialisasi hukum ke masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Milango Kec. Tomilito Kab. Gorontalo Utara.

Kegaiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal  27 Maret 2018  yang di hadiri oleh Kepala Desa Milango ,Ka Sium Polsek Kwandang Aiptu Ibrahim Djamaludin, Bhabinkamtibmas Desa Cisadane Brigadir Jamaludin Ali, SH , Bhabinkamtibmas Desa Alata Karya Brigadir Hafid S. Ali, Bhabinkamtibmas Desa Moluo Agussalim Ajiji dan Aparat Desa Milango serta Masyarakat Desa Moluo yang sempat hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Milango mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Kwandang yang sudah meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan sosialisasi tentang hukum ke masyarakat sekaligus Kepala Desa Milango membuka kegiatan sosialisali tersebut.

Selain itu , Ka Sium Polsek Kwandang Aiptu Ibrahim Djamaludin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa milango dan Aparat Desa Milango serta masyarakat yang sempat hadir dengan kesibukan sehari-hari masih meluangkan waktunya untuk hadir di acara sosialisasi hukum sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolsek Kwandang pada kegiatan sosialisasi  ini tidak sempat hadir dalam menyampaikan sosialisasi  hukum dikarenakan adanya agenda acara yg tidak kalah pentingnya di Kec.Kwandang Kab. Gorontalo Utara.


Adapun penyampaian materi oleh Bhabinkamtibmas Desa Moluo Briptu Agussalim Ajiji kepada Masyarakat Desa Milango untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bertetangga serta bermasyarakat,agar tercipta situasi kamtibmas yg kondusif dan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang permasalahan KDRT kiranya klu bisa di selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan di Kantor Desa tidak perlu untuk diteruskan ke jalur hukum serta menghadirkan bhabinkamtibmas untuk bsa memberkan pembinaan.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa Jembatan Merah Brigadir  Melki Usman, SH juga menyampaikan materi tentang himbauan kamtibmas serta pemahaman ketentuan-ketentuan yang menjadi potensi pelanggaran yang sering terjadi di lingkungan sekitar dan menjelaskan kepada masyarakat apa itu ujaran kebencian , hoax dan permasalahan hukum lainnya.

Terakhir Brigadir Melki Usman, SH  berharap dengan adanya sosiaslisasi tersebut warga masyarakat akan berpikir lagi jika akan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum serta dapat membuka mata warga tentang aturan-aturan yang berlaku yang jika di langgar akan ada ketentuan pidana yang akan dijalani.


Penulis       :     Desry

Publish       :     L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar