Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Bhabinkamtibmas
Desa Jembatan Merah Brigadir Melki Usman, SH melakukan kegiatan sosialisasi
hukum ke masyarakat yang bertempat di Kantor Desa Milango Kec. Tomilito Kab.
Gorontalo Utara.
Kegaiatan dilaksanakan pada hari
Selasa tanggal 27 Maret 2018 yang di hadiri oleh Kepala Desa Milango ,Ka
Sium Polsek Kwandang Aiptu Ibrahim Djamaludin, Bhabinkamtibmas Desa Cisadane
Brigadir Jamaludin Ali, SH , Bhabinkamtibmas Desa Alata Karya Brigadir Hafid S.
Ali, Bhabinkamtibmas Desa Moluo Agussalim Ajiji dan Aparat Desa Milango serta
Masyarakat Desa Moluo yang sempat hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Kepala
Desa Milango mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek
Kwandang yang sudah meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan sosialisasi
tentang hukum ke masyarakat sekaligus Kepala Desa Milango membuka kegiatan sosialisali
tersebut.
Selain itu , Ka Sium Polsek
Kwandang Aiptu Ibrahim Djamaludin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada
Kepala Desa milango dan Aparat Desa Milango serta masyarakat yang sempat hadir
dengan kesibukan sehari-hari masih meluangkan waktunya untuk hadir di acara
sosialisasi hukum sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolsek
Kwandang pada kegiatan sosialisasi ini
tidak sempat hadir dalam menyampaikan sosialisasi hukum dikarenakan adanya agenda acara yg
tidak kalah pentingnya di Kec.Kwandang Kab. Gorontalo Utara.
Adapun penyampaian materi oleh
Bhabinkamtibmas Desa Moluo Briptu Agussalim Ajiji kepada Masyarakat Desa
Milango untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban dalam kehidupan
bertetangga serta bermasyarakat,agar tercipta situasi kamtibmas yg kondusif dan
juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang permasalahan KDRT kiranya
klu bisa di selesaikan dengan musyawarah kekeluargaan di Kantor Desa tidak
perlu untuk diteruskan ke jalur hukum serta menghadirkan bhabinkamtibmas untuk
bsa memberkan pembinaan.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Desa
Jembatan Merah Brigadir Melki Usman, SH
juga menyampaikan materi tentang himbauan kamtibmas serta pemahaman
ketentuan-ketentuan yang menjadi potensi pelanggaran yang sering terjadi di
lingkungan sekitar dan menjelaskan kepada masyarakat apa itu ujaran kebencian ,
hoax dan permasalahan hukum lainnya.
Terakhir Brigadir Melki Usman, SH
berharap dengan adanya sosiaslisasi
tersebut warga masyarakat akan berpikir lagi jika akan melakukan
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum serta dapat membuka mata warga tentang
aturan-aturan yang berlaku yang jika di langgar akan ada ketentuan pidana yang
akan dijalani.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar