Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto –Para Bhabinkamtibmas gencar
mensosialisasikan anti hoax dan anti ujaran kebencian kepada masyarakat,
seperti halnya Bhabinkamtibmas Desa Tenggela Polsek Telaga Polres Gorontalo
menghadiri sosialisasi sekaligus sebagai pemateri tentang anti Hoax , Isu Sara
dan Ujaran kebencian bertempat di Kantor Desa Dulamayo Kec. Telaga, Kamis
(12/04).
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bertindak sebagai
pemateri, dimana dalam penyampaian materi Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang
apa itu Hoax, ujaran kebencian dan isu
sara kepada masyarakat Desa Dulamayo, di samping itu pula menjelaskan tentang
dampak Negatif yang akan di timbulkan dari hoax di antaranya dapat merusak
tatanan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan Negara.
Saat ini media sosial telah di salah gunakan oleh Beberapa
oknum yang notabene ingin meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan
kondisi politik dalam Negara yang lagi memanas karena saat ini lagi menghadapi
Pilkada di Beberapa Daerah di Negara Indonesia ini, belum lagi di tahun 2019 akan di laksanakan Pemilu
Serentak yakni pemilihan Legislatif, Anggota DPR-RI, DPR Provinsi dan kabupaten,
DPD dan Presiden.
Bhabinkamtibmas juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa
bagi siapa saja yang melanggar undang-undang IT dengan menyebarkan Hoax, ujaran
kebencian dan isu sara dapat di jerat
oleh hukum dan di ancam dengan hukuman 6 Tahun penjara.
selanjutnya ,menjelaskan bagaimana cara melaporkan apabila
ada masyarakat yang melakukan Hoax, ujaran kebencian dan isu sara lewat media
social, dengan cara mendatangi Kepolisian Terdekat kemudian dengan membawa
bukti berupa HP, berita atau konten atau akun sebuah media sosial yang telah di
capture dan di cetak, memberikan alamat laman yang di duga sebagai penyebar
Hoax, ujaran kebencian dan isu sara dan pihak kepolisian akan melakukan
penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.
Di akhir materi Aipda Mukti Tapulu berpesan kepada
masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Handphone terutama Handphone
Android yang aplikasinya menggunakan aplikasi Media sosial berupa aplikasi
Facebook, twitter, Instagram dan lain lain, semakin canggihnya dunia IT
semestinya bisa di jadikan sebagai pusat pencarian informasi yang dapat
menguntungkan bagi pengguna handphone itu sendiri, sebagai contoh Handphone
dapat digunakan sebagai alat memperluas jaringan usaha sehingga kita akan
menerima manfaat yang bernilai ekonomi dan bukannya membuat kita terjerumus
dalam sebuah persoalan terkait dengan hukum.
Tak lupa juga Bhabinkamtibmas berharap kepada
masyarakat setelah menerima materi
sosialisasi tentang Hoax, ujaran kebencian dan isu sara tersebut masyarakat
dapat mulai paham akan bahaya hoax, ujaran kebencian dan isu sara tersebut.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar