POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Kamis, 12 April 2018

AIPDA MUKTI TAPULU MENGHADIRI KEGIATAN SOSIALISASI DI KANTOR DESA DULAMAYO TELAGA



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto –Para Bhabinkamtibmas gencar mensosialisasikan anti hoax dan anti ujaran kebencian kepada masyarakat, seperti halnya Bhabinkamtibmas Desa Tenggela Polsek Telaga Polres Gorontalo menghadiri sosialisasi sekaligus sebagai pemateri tentang anti Hoax , Isu Sara dan Ujaran kebencian bertempat di Kantor Desa Dulamayo Kec. Telaga, Kamis (12/04).

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas bertindak sebagai pemateri, dimana dalam penyampaian materi Bhabinkamtibmas menjelaskan tentang apa itu Hoax,  ujaran kebencian dan isu sara kepada masyarakat Desa Dulamayo, di samping itu pula menjelaskan tentang dampak Negatif yang akan di timbulkan dari hoax di antaranya dapat merusak tatanan kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan Negara.

Saat ini media sosial telah di salah gunakan oleh Beberapa oknum yang notabene ingin meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan kondisi politik dalam Negara yang lagi memanas karena saat ini lagi menghadapi Pilkada di Beberapa Daerah di Negara Indonesia ini, belum lagi  di tahun 2019 akan di laksanakan Pemilu Serentak yakni pemilihan Legislatif, Anggota DPR-RI, DPR Provinsi dan kabupaten, DPD dan Presiden.

Bhabinkamtibmas juga menjelaskan kepada masyarakat bahwa bagi siapa saja yang melanggar undang-undang IT dengan menyebarkan Hoax, ujaran kebencian dan isu sara dapat di jerat  oleh hukum dan di ancam dengan hukuman 6 Tahun penjara.


selanjutnya ,menjelaskan bagaimana cara melaporkan apabila ada masyarakat yang melakukan Hoax, ujaran kebencian dan isu sara lewat media social, dengan cara mendatangi Kepolisian Terdekat kemudian dengan membawa bukti berupa HP, berita atau konten atau akun sebuah media sosial yang telah di capture dan di cetak, memberikan alamat laman yang di duga sebagai penyebar Hoax, ujaran kebencian dan isu sara dan pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut.

Di akhir materi Aipda Mukti Tapulu berpesan kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan Handphone terutama Handphone Android yang aplikasinya menggunakan aplikasi Media sosial berupa aplikasi Facebook, twitter, Instagram dan lain lain, semakin canggihnya dunia IT semestinya bisa di jadikan sebagai pusat pencarian informasi yang dapat menguntungkan bagi pengguna handphone itu sendiri, sebagai contoh Handphone dapat digunakan sebagai alat memperluas jaringan usaha sehingga kita akan menerima manfaat yang bernilai ekonomi dan bukannya membuat kita terjerumus dalam sebuah persoalan terkait dengan hukum.

Tak lupa juga Bhabinkamtibmas berharap kepada masyarakat  setelah menerima materi sosialisasi tentang Hoax, ujaran kebencian dan isu sara tersebut masyarakat dapat mulai paham akan bahaya hoax, ujaran kebencian dan isu sara tersebut.



Penulis     :    Desry
Publish       :     L_Humas

0 komentar:

Posting Komentar