Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto –Bhbainkamtibmas Desa Luwoo
Kec. Talaga Jaya Polsek Telaga Bripka Mohamad Lahabu bersama Bhabinkamtibmas
Desa Bulota Bripka Faleri Lolaen dan Bhabinkamtibmas Desa Buhu Brigadir Muhtar
mengikuti kegiatan mediasi pembahasan hasil hearing komisi II DPRD Kab.
Gorontalo tentang usaha room karaoke milik Bapak Mohamad Usman yang berada di
Desa Bulota Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo di aula kantor camat Talaga Jaya,
Kamis (05/04) jam 14.45 wita.
Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Bapak Hendrestu,
M.si sebagai asisten III, Camat Talaga Jaya Bapak Drs. Zulkifli Lasaleo
M.Ecder, Kapolsek Telaga Iptu Ondang Zakaria, dari Danramil Kec. Telaga, Unsur
Kesbangpol, Kepala Desa bulota, Babinsa dan para undangan yang sempat hadir
serta Bapak Mohamad Usman pemilik usaha room karaoke tersebut.
Pada kesempatan tersebut Camat Talaga Jaya Bapak Drs.
Zulkifli Lasaleo M.Ecder membuka kegiatan mediasi tersebut sekaligus memberikan
sambutan bahwa tujuan dilaksanakan
mediasi ini merupakan hasil pembahasan dari hearing komisi II DPRD
tentang usaha room karaoke yang berada di Desa Bulota Kec Talaga Jaya milik
dari Bapak Mohamad Usman, kita ketahui bersama bahwa usaha room karaoke
tersebut masih berstatus rekomendasi dan belum memiliki izin resmi karena saat
ini masih berpolemik dengan masyarakat sekitar tentang tempat atau lokasi
karaoke tersebut dekat dengan tempat ibadah yaitu masjid.
Dan oleh karena itu Bapak Drs. Zulkifli Lasaleo M.Ecder selaku
pimpinan dalam kecamatan Talaga jaya harus cepat menyikapi atau mengambil
keputusan dalam mediasi ini dengan menghadirkan Unsur Pemerintah daerah,
Kepolisian, Danramil, Pemerintah Desa, Pelaku Usaha Room Karaoke dan warga Desa
Bulota untuk bersama-sama mencari solusi atau jalan terbaik tentang
permasalahan ini.
“saya menilai tentang dampak dari usaha room karaoke ini ada 2 (Dua) yaitu dampak positif yaitu adanya pemasukan atau income buat daerah karena
setiap usaha pasti ada income, akan tetapi kita juga harus memperhatikan dampak
negatifnya apakah usaha ini tidak akan menimbulkan gangguan kamtibmas bagi
masyarakat setempat yang tinggal disekitar usaha tersebut atau tidak” ucap
Camat Talaga Jaya
Di samping itu Asisten III Bapak Drs.Hendrestu M.si menghimbau
bahwa dalam pembahasan yang menyangkut tentang usaha karaoke di Desa Bulota
Kec. Talaga Jaya ini, teringat dengan permasalahan yang terjadi di Kac. Telaga
yaitu usaha room karaoke milik dari Bapak Hamid Kuna anggota legislatif yang
menuai protes dari ta'mirul mesjid setempat.
Selain itu kita ketahui bahwa masyarakat Gorontalo khususnya
Kec. Talaga Jaya banyak masyarakat yang religious atau masyarakat beragama yang
memiliki toleransi yang sangat kental, untuk itu ada 3 (tiga) hal yang menjadi
penekanan Bapak Bupati Gorontalo sekarang yaitu Peningkatan Ilmu dalam
membangun daerah, peningkatan/pendekatan agama dan peningkatan/pendekatan
Budaya.
sehingganya Bapak Drs.Hendrestu M.si selaku Asisten III
mengatakan masalah ini tidak perlu berlarut-larut kita bahas karena sudah jelas
apa yang telah di sampaikan oleh Bapak Drs.Hendrestu M.si tadi, pada intinya
dalam mediasi ini harus ada kesepakatan dan ketika terjadi kesepakatan berharap
kepada warga dan pemilik usaha karaoke yaitu Bapak Mohamad Usman harus menerima
dengan lapang dada demi kepentingan kehidupan kita bersama.
Bapak Kapolsek Telaga Iptu Ondang Zakaria menambahkan
beberapa himbau tetapi sebelumnya di awali dengan perkenalan diri sebagai
Kapolsek Telaga yang baru bertugas Selama 3 minggu sudah di tempa dengan isu
isu dari orang tidak bertanggung jawab yang akan menjatuhkan nama baik Kapolsek
Telaga Iptu Ondang Zakaria melalui komunikasi telepon yang mengatasnamakan
Kapolsek Telaga yang menghubungi para Kepala Desa di Kec. Telaga.
“saya berharap kepada warga bahwa nomor hp saya cuman satu
yang di pakai saat ini, jika ada yang menghubungi melalui media telepon yang
mengatasnamakan saya menggunakan selain nomor handphone saya tolong jangan di
respon dan di percaya, nomor handphone saya sudah di share ke camat dan Kepala
Desa ” ucap Kapolsek Telaga
Di tambahkan oleh Kapolsek Telaga, terkait dengan masalah
yang kita bahas sekarang ini semenjak dilantik menjadi Kapolsek Telaga sudah diperintahkan oleh Bapak Kapolres Gorontalo
AKBP Purwanto, SIK MH untuk selalu mengawasi dan mengecek wilayah hokum Polsek
Telaga, saat ini dalam pengamatan Kapolsek Telaga ada beberapa kendala berupa permasalahan
yang ada di Kec. Talaga Jaya tepatnya di Desa Bulota.
Untuk permasalahan di Desa Bulota sudah dilaporkan oleh
Kapolsek Telaga ke Bapak Kapolres Gorontalo, sehingga kapolsek Telaga bersama
anggota selalu melaksanakan patroli dan pada saat melaksanakan patroli mengajak
pak camat untuk mengecek kegiatan yang di room karaoke milik Bapak Mohamad
Usman dan pada saat itu juga kami dari kepolisian merazia tempat karaoke
bersama para pengunjung yang mana menjadi sasaran razia kami adalah miras,
narkoba dan sajam, setelah Kapolsek Telaga menelusuri usaha room karaoke milik dari Bapak
Mohamad Usman ternyata usaha tersebut masih mengantongi rekomendasi dan belum
memiliki izin yang resmi ini merupakan kewenangan dari Pemda karena sudah
diatur dalam Perda, jadi kami sebagai pihak keamanan yang mengawaki kamtibmas
selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan apabila ada hal hal yang bisa
dibantu karena jangan sampai akan berbenturan dalam hal kewenangan, maka dari
itu kami kepolisian hanya bisa meng back up apabila ada masalah yang terjadi
barulah kami bisa menanganinya, karena sebelum ini sudah mengetahui bahwa
tempat usaha karaoke tersebut sebagian masyarakat banyak yang tidak menyetujui
karena lokasinya atau tempatnya berdekatan dengan mesjid.
Di akhir kegiatan yaitu keputusan dari hasil rembuk antara
Pihak pemerintah daerah, Kecamatan, kepolisian dan Pemerintah Desa menuai
kesepakatan bahwa untuk sementara waktu tempat Usaha Karaoke yang berada di
Desa Bulota Kec Talaga Jaya milik dari Bapak Mohamad Usman tidak diperbolehkan
untuk beroprasi.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
Klw anak muda hibur smpai jam 1 gmna tmbah lagi minum minuman keras?
BalasHapus