POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Kamis, 05 April 2018

BHABINKAMTIBMAS POLSEK TELAGA MENGIKUTI KEGIATAN MEDIASI DI AULA KANTOR CAMAT TALAGA JAYA



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto –Bhbainkamtibmas Desa Luwoo Kec. Talaga Jaya Polsek Telaga Bripka Mohamad Lahabu bersama Bhabinkamtibmas Desa Bulota Bripka Faleri Lolaen dan Bhabinkamtibmas Desa Buhu Brigadir Muhtar mengikuti kegiatan mediasi pembahasan hasil hearing komisi II DPRD Kab. Gorontalo tentang usaha room karaoke milik Bapak Mohamad Usman yang berada di Desa Bulota Kec. Talaga Jaya Kab. Gorontalo di aula kantor camat Talaga Jaya, Kamis (05/04) jam 14.45 wita.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Bapak Hendrestu, M.si sebagai asisten III, Camat Talaga Jaya Bapak Drs. Zulkifli Lasaleo M.Ecder, Kapolsek Telaga Iptu Ondang Zakaria, dari Danramil Kec. Telaga, Unsur Kesbangpol, Kepala Desa bulota, Babinsa dan para undangan yang sempat hadir serta Bapak Mohamad Usman pemilik usaha room karaoke tersebut.

Pada kesempatan tersebut Camat Talaga Jaya Bapak Drs. Zulkifli Lasaleo M.Ecder membuka kegiatan mediasi tersebut sekaligus memberikan sambutan bahwa tujuan dilaksanakan  mediasi ini merupakan hasil pembahasan dari hearing komisi II DPRD tentang usaha room karaoke yang berada di Desa Bulota Kec Talaga Jaya milik dari Bapak Mohamad Usman, kita ketahui bersama bahwa usaha room karaoke tersebut masih berstatus rekomendasi dan belum memiliki izin resmi karena saat ini masih berpolemik dengan masyarakat sekitar tentang tempat atau lokasi karaoke tersebut dekat dengan tempat ibadah yaitu masjid.


Dan oleh karena itu Bapak Drs. Zulkifli Lasaleo M.Ecder selaku pimpinan dalam kecamatan Talaga jaya harus cepat menyikapi atau mengambil keputusan dalam mediasi ini dengan menghadirkan Unsur Pemerintah daerah, Kepolisian, Danramil, Pemerintah Desa, Pelaku Usaha Room Karaoke dan warga Desa Bulota untuk bersama-sama mencari solusi atau jalan terbaik tentang permasalahan ini.
“saya menilai tentang dampak dari usaha room karaoke ini  ada 2 (Dua) yaitu dampak positif yaitu adanya  pemasukan atau income buat daerah karena setiap usaha pasti ada income, akan tetapi kita juga harus memperhatikan dampak negatifnya apakah usaha ini tidak akan menimbulkan gangguan kamtibmas bagi masyarakat setempat yang tinggal disekitar usaha tersebut atau tidak” ucap Camat Talaga Jaya

Di samping itu Asisten III Bapak Drs.Hendrestu M.si menghimbau bahwa dalam pembahasan yang menyangkut tentang usaha karaoke di Desa Bulota Kec. Talaga Jaya ini, teringat dengan permasalahan yang terjadi di Kac. Telaga yaitu usaha room karaoke milik dari Bapak Hamid Kuna anggota legislatif yang menuai protes dari ta'mirul mesjid setempat.

Selain itu kita ketahui bahwa masyarakat Gorontalo khususnya Kec. Talaga Jaya banyak masyarakat yang religious atau masyarakat beragama yang memiliki toleransi yang sangat kental, untuk itu ada 3 (tiga) hal yang menjadi penekanan Bapak Bupati Gorontalo sekarang yaitu Peningkatan Ilmu dalam membangun daerah, peningkatan/pendekatan agama dan peningkatan/pendekatan Budaya.

sehingganya Bapak Drs.Hendrestu M.si selaku Asisten III mengatakan masalah ini tidak perlu berlarut-larut kita bahas karena sudah jelas apa yang telah di sampaikan oleh Bapak Drs.Hendrestu M.si tadi, pada intinya dalam mediasi ini harus ada kesepakatan dan ketika terjadi kesepakatan berharap kepada warga dan pemilik usaha karaoke yaitu Bapak Mohamad Usman harus menerima dengan lapang dada demi kepentingan kehidupan kita bersama.

Bapak Kapolsek Telaga Iptu Ondang Zakaria menambahkan beberapa himbau tetapi sebelumnya di awali dengan perkenalan diri sebagai Kapolsek Telaga yang baru bertugas Selama 3 minggu sudah di tempa dengan isu isu dari orang tidak bertanggung jawab yang akan menjatuhkan nama baik Kapolsek Telaga Iptu Ondang Zakaria melalui komunikasi telepon yang mengatasnamakan Kapolsek Telaga yang menghubungi para Kepala Desa di Kec. Telaga.


“saya berharap kepada warga bahwa nomor hp saya cuman satu yang di pakai saat ini, jika ada yang menghubungi melalui media telepon yang mengatasnamakan saya menggunakan selain nomor handphone saya tolong jangan di respon dan di percaya, nomor handphone saya sudah di share ke camat dan Kepala Desa ” ucap Kapolsek Telaga

Di tambahkan oleh Kapolsek Telaga, terkait dengan masalah yang kita bahas sekarang ini semenjak dilantik menjadi Kapolsek Telaga  sudah diperintahkan oleh Bapak Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto, SIK MH untuk selalu mengawasi dan mengecek wilayah hokum Polsek Telaga, saat ini dalam pengamatan Kapolsek Telaga ada beberapa kendala berupa permasalahan yang ada di Kec. Talaga Jaya tepatnya di Desa Bulota.

Untuk permasalahan di Desa Bulota sudah dilaporkan oleh Kapolsek Telaga ke Bapak Kapolres Gorontalo, sehingga kapolsek Telaga bersama anggota selalu melaksanakan patroli dan pada saat melaksanakan patroli mengajak pak camat untuk mengecek kegiatan yang di room karaoke milik Bapak Mohamad Usman dan pada saat itu juga kami dari kepolisian merazia tempat karaoke bersama para pengunjung yang mana menjadi sasaran razia kami adalah miras, narkoba dan sajam, setelah Kapolsek Telaga  menelusuri usaha room karaoke milik dari Bapak Mohamad Usman ternyata usaha tersebut masih mengantongi rekomendasi dan belum memiliki izin yang resmi ini merupakan kewenangan dari Pemda karena sudah diatur dalam Perda, jadi kami sebagai pihak keamanan yang mengawaki kamtibmas selalu berkoordinasi dengan pihak kecamatan apabila ada hal hal yang bisa dibantu karena jangan sampai akan berbenturan dalam hal kewenangan, maka dari itu kami kepolisian hanya bisa meng back up apabila ada masalah yang terjadi barulah kami bisa menanganinya, karena sebelum ini sudah mengetahui bahwa tempat usaha karaoke tersebut sebagian masyarakat banyak yang tidak menyetujui karena lokasinya atau tempatnya berdekatan dengan mesjid.

Di akhir kegiatan yaitu keputusan dari hasil rembuk antara Pihak pemerintah daerah, Kecamatan, kepolisian dan Pemerintah Desa menuai kesepakatan bahwa untuk sementara waktu tempat Usaha Karaoke yang berada di Desa Bulota Kec Talaga Jaya milik dari Bapak Mohamad Usman tidak diperbolehkan untuk beroprasi.





Penulis     :    Desry
Publish       :     L_Humas

1 komentar:

  1. Klw anak muda hibur smpai jam 1 gmna tmbah lagi minum minuman keras?

    BalasHapus