POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Minggu, 26 Agustus 2018

PROBLEM SOLVING, BHABINKAMTIBMAS BRIPKA MOHAMAD LAHABU DAMAIKAN WARGA BINAANNYA YANG BERMASALAH



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Selaku Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka Mohamad Lahabu bersama Kapala Desa Luwoo Junus Saidi Hako, SE melaksanakan problem solving tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Terlapor Lk. Zulkifli Roro Sumitro Alias Zul dengan Korban Pr.Nurhayati Yusuf Alias Yeti, Sabtu (25/08).

Sesuai informasi bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar Pukul 19.00 Wita, yang mana Terlapor Lk. Zulkifli Roro Sumitro Alias Zul saat sedang membakar sate dibelakang rumah tiba-tiba korban Pr.Nurhayati Yusuf datang menghampiri terlapor Lk. Zulkifli Roro Sumitro alias Zul  dengan maksud untuk meminta sate yang sementara dibakar, namun cara korban meminta sate kepada terlapor sangat kasar dengan cara menendang terlapor hingga jatuh.

Akibat dari tendang tersebut, Terlapor Lk. Zulkifli Roro Sumitro alias Zul marah dan membalas dengan cara memukul dengan cara tangan terkepal sebanyak dua kali yang mengena di bagian pelipis mata dari korban hingga korban terjatuh dan pelipis mata korban mengalami memar dan bengkak.  

Dari kejadian penganiayaan ini, Dra. Riya Podungge selaku tante dari korban yang mewakili keluarga merasa keberatan kerena korban Pr. Nurhayati Yusuf yang merupakan kaka ipar dari Pelaku Lk. Zulkifli Roro Sumitro memiliki cacat mental atau tidak memiliki pikiran yang normal seperti manusia biasa lainnya (gangguan jiwa) dan hal tersebut di ketahui oleh terlapor Lk. Zulkifli R. Sumitro sehingga dari pihak keluarga menginginkan permasalahan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.


 Oleh Petugas Bhabinkamtibmas Bripka Mohamad Lahabu langsung mengambil tindakan yakni melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Luwoo Junus Saidi Hako,SE dengan memanggil dan mengumpulkan kedua belah pihak yang bermasalah di Kantor Desa Luwoo untuk dilakukan mediasi, dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak diminta untuk tetap mengedepankan musyawarah kekeluargaan dengan mematuhi hasil keputusan bersama.

Dalam mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan kedua belah pihak di Desa Luwoo mendapatkan hasil bahwa kedua bela pihak bisa menerima, mengerti dan memahami sehingga terlapor Lk. Zulkifli R. Sumitro merasa bersalah atas tindakanya yang telah memukul kaka iparnya yaitu Pr.Nurhayati Yusuf serta berjanji dihadapan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Luwoo beserta keluarga Korban akan bertanggung jawab mengobati luka yang di alami oleh korban akibat dari pemukulan tersebut.

Hasil dari mediasi tersebut bahwa terlapor Lk. Zulkifli R. Sumitro membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya yang bisa melanggar Hukum dan Jika suatu saat nanti Surat Pernyataan tersebut dilanggar maka Terlapor bersedia dituntut sesuai dengan Hukum yang berlaku.


Di sela sela mediasi, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada warganya agar setiap permasalahan bisa disampaikan kepada pihak Desa atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga masalah perselisihan ataupun permusuhan dapat diselesaikan dengan baik.

“saya mengharapkan kepada warga binaan saya agar turut bersama-sama menjaga kamtibmas di Desa serta tidak ada lagi kejadian yang hanya akan menimbulkan ganggungan kamtibmas di desa khusunya di Desa Luwoo ” tambah Bripka Mohamad Lahabu.

Kegiatan mediasi tersebut, di akhiri dengan jabatan tangan oleh kedua pihak bermasalah  yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan permasalahan tersebut sudah selesai.


Penulis       :     Desry
Publish      :     L_Humas


0 komentar:

Posting Komentar