Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Selaku
Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka Mohamad Lahabu
bersama Kapala Desa Luwoo Junus Saidi Hako, SE melaksanakan problem solving
tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) antara Terlapor Lk. Zulkifli Roro
Sumitro Alias Zul dengan Korban Pr.Nurhayati Yusuf Alias Yeti, Sabtu (25/08).
Sesuai informasi bahwa kejadian penganiayaan tersebut
terjadi pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 sekitar Pukul 19.00 Wita, yang
mana Terlapor Lk. Zulkifli Roro Sumitro Alias Zul saat sedang membakar sate
dibelakang rumah tiba-tiba korban Pr.Nurhayati Yusuf datang menghampiri
terlapor Lk. Zulkifli Roro Sumitro alias Zul
dengan maksud untuk meminta sate yang sementara dibakar, namun cara
korban meminta sate kepada terlapor sangat kasar dengan cara menendang terlapor
hingga jatuh.
Akibat dari tendang tersebut, Terlapor Lk. Zulkifli Roro
Sumitro alias Zul marah dan membalas dengan cara memukul dengan cara tangan
terkepal sebanyak dua kali yang mengena di bagian pelipis mata dari korban
hingga korban terjatuh dan pelipis mata korban mengalami memar dan
bengkak.
Dari kejadian penganiayaan ini, Dra. Riya Podungge selaku
tante dari korban yang mewakili keluarga merasa keberatan kerena korban Pr.
Nurhayati Yusuf yang merupakan kaka ipar dari Pelaku Lk. Zulkifli Roro Sumitro
memiliki cacat mental atau tidak memiliki pikiran yang normal seperti manusia
biasa lainnya (gangguan jiwa) dan hal tersebut di ketahui oleh terlapor Lk.
Zulkifli R. Sumitro sehingga dari pihak keluarga menginginkan permasalahan ini
diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Dalam mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Kepala
Desa dan kedua belah pihak di Desa Luwoo mendapatkan hasil bahwa kedua bela
pihak bisa menerima, mengerti dan memahami sehingga terlapor Lk. Zulkifli R.
Sumitro merasa bersalah atas tindakanya yang telah memukul kaka iparnya yaitu
Pr.Nurhayati Yusuf serta berjanji dihadapan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Luwoo
beserta keluarga Korban akan bertanggung jawab mengobati luka yang di alami
oleh korban akibat dari pemukulan tersebut.
Hasil dari mediasi tersebut bahwa terlapor Lk. Zulkifli R.
Sumitro membuat surat pernyataan yang berjanji tidak akan mengulangi lagi
perbuatanya yang bisa melanggar Hukum dan Jika suatu saat nanti Surat
Pernyataan tersebut dilanggar maka Terlapor bersedia dituntut sesuai dengan
Hukum yang berlaku.
Di sela sela mediasi, Bhabinkamtibmas juga menghimbau kepada
warganya agar setiap permasalahan bisa disampaikan kepada pihak Desa atau bisa
menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa tersebut untuk diselesaikan secara
kekeluargaan sehingga masalah perselisihan ataupun permusuhan dapat
diselesaikan dengan baik.
“saya mengharapkan kepada warga binaan saya agar turut
bersama-sama menjaga kamtibmas di Desa serta tidak ada lagi kejadian yang hanya
akan menimbulkan ganggungan kamtibmas di desa khusunya di Desa Luwoo ” tambah
Bripka Mohamad Lahabu.
Kegiatan mediasi tersebut, di akhiri dengan jabatan tangan
oleh kedua pihak bermasalah yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan
permasalahan tersebut sudah selesai.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar