POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Minggu, 12 Agustus 2018

SAMBANG DESA, BHABINKAMTIBMAS POLSEK TELAGA SAMPAIKAN TENTANG BAHAYA BERITA HOAX KEPADA WARGA BINAAN



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto –Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Polsek Telaga Polres Gorontalo Bripka Mohamad Lahabu melaksanakan sambang ke salah satu warga binaan dirumah Bapak Kiki Ramadani Dusun III Desa Luwoo Kec Talaga Jaya Kab Gorontalo sekaligus menyampaikan pesan kamtyibmas kepada warga binaan, Senin (13/08).

Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Bripka Mohamad Lahabu memberikan pesan pesan Kamtibmas berupa himbauan agar warga selalu tenggang rasa dan menjaga kerukunan dengan tetangga dan bisa berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan supaya tetap kondusif.

“bagi warga yang sudah berumah tangga agar bisa menghindari tindakan kekerasan dalam rumah tangga agar terciptanya keharomonisan dalam berumah tangga dan jika terjadi permasalahan dalam rumah tangga agar diselesaikan secara baik baik dengan kepala yang dingin” ujar Bhabinkamtibmas

Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi agenda politik pemilihan Presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 nanti, sudah banyak beredar dimedia sosial salah satunya media sosial Facebook (FB) tentang tautan-tautan yang memuat ujaran kebencian melalui berita hoax atau bohong dengan menjelek-jelekan salah satu pasang calon tanpa kita ketahui dari mana sumber berita tersebut.

“sampaikan ke saya tentang berita atau informasi yang diterima bila masih ragu tentang kebenaran berita itu,namanya  berita tentu bermacam-macam, bisa jadi berita yang belum tentu kebenarannya bahkan ada pula berita atau informasi yang menjelek-jelekkan individu maupun suatu kelompok” Ucap Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas berpesan kepada warga masyarakat untuk lebih bijak dalam membaca dan menyebarkan berita di Media Sosial karena Berita Hoax dapat memicu Kericuhan dan efek negatif di dunia nyata dan dapat mengganggu situasi kamtibmas di masyarakat serta bagi  penyebar atau Pembuat berita Hoax dapat di tuntut sesuai dengan hukum yg berlaku.

“mari berhati-hati ketika kita menerima informasi dari siapapun terutama melalui media sosial untuk mencerna terlebih dahulu dan tidak mudah percaya apalagi menyebarkan atau mengirim kembali berita itu kepada orang lain baik lisan maupun melalui media sosial” ucap Bhabinkamtibmas di akhir kegiatan.

Penulis      :    Desry
Publish       :     L_Humas


0 komentar:

Posting Komentar