Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Guna menekan
peredaran minuman keras (miras) dan untuk menciptakan situasi yang kondusif
diwilayah hukum Polsek Telaga, puluhan botol minuman keras (miras) di amankan
oleh Polsek Telaga Polres Gorontalo saat melakukan razia pada malam hari, Sabtu
(03/11).
Kegiatan
tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Telaga Polres Gorontalo Iptu Ondang
A. Zakaria yang melibatkan 8 (delapan) personil Polsek Telaga dari setiap
satuan fungsi dengan menyambangi beberapa tempat saat melakukan razia.
Adapun
kegiatan razia yang dilakukan oleh personel Polsek Telaga, telah mengamankan 25
botol minuman keras dari berbagai merek minuman keras (miras) yang di perjual
belikan oleh Lk NH 49 tahun warga Desa Bulota dan Pr AU 41 tahun warga Desa
Hulawa Kec. Telaga Kab. Gorontalo.
Pada
kesempatan tersebut Kapolsek Telaga Iptu Ondang A. Zakaria mengatakan bahwa
kegiatan razia malam ini bertujuan untuk mengantisipasi maraknya peredaran
miras dan miras oplosan tanpa izin.
Kapolsek
Telaga Iptu Ondang A. Zakari juga mengatakan, kegiatan razia peredaran miras
tanpa ijin akan lebih di tingkatkan di wilayah hukum Polsek Telaga, mengingat
salah satu penyebab terjadinya tindak pidana adalah karena pengaruh miras.
Di akhir
kegiatan, Kapolsek Telaga berharap agar masyarakat ikut berperan dalm
memberantas peredaran minuman keras (miras) sehingga wilayah Polsek Telaga
Polres Gorontalo tetap dalam keadaan kondusif.
"kami
juga berharap peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran miras dengan
bantu melapor Ke Polsek Telaga jika mengetahuinya “harap Kapolsek Telaga Iptu
Ondang A. Zakaria.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar