POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Minggu, 11 November 2018

PRESS CONFERENCE POLRES GORONTALO OPERASI TANGKAP TANGAN KASUS PUNGLI PENGURUSAN SERTIFIKAT TANAH



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kepolisian Resor Gorontalo melaksanakan kegiatan press conference kasus Pungli yang dilakukan oleh tersangka yang berinisial ZH yang bekerja sehari hari di kantor pertanahan Kab. Gorontalo, Senin (12/11).

kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Utama Polres Gorontalo yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH selaku ketua UPP Kab. Gorontalo, didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Rhemmi Bheladona, SIK, SH dan Kanit 3 Sat Reskrim Polres Gorontalo Ipda Fahmi Sjam, SH MH.

Wakapolres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH menjelaskan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilaksanakan karena adanya laporan dari masyarakat sehingga langsung menggerakan Tim Saber Pungli Polres Gorontalo untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Alhasil pada Jumat (09/11) sekitar jam 14.00 wita, Tim melakukan penangkapan terhadap ZH yang saat itu selesai melakukan pengukuran tanah salah satu warga pemohon sertifikat yang berada di Kel. Bulota Kec. Limboto Kab Gorontalo.

Adapun saat ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh Pihak Reskrim Polres Gorontalo yakni :
- uang sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- berkas permohonan penerbitan sertifikat hak milik tanah dari masing masing pemohon yang                 berjumlah 8 orang pemohon
- 1 (satu) unit Laptop merek Toshiba warna putih.

Ditambahkan pula oleh Waka Polres, bahwa Tersangka ZH dikenai pasal 12 huruf e subsider pasal 11 Jo Pasal 12 a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telag diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Selain itu pula, tersangka akan dikenai Pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliyar. “Lanjut Wakapolres.

Waka Polres juga menyampaikan bahwa dengan adanya pendalaman dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang  ikut terlibat dengan menyuruh, turut serta atau sengaja membiarkan perbuatan Tersangka.

Kejadian ini telah menambah daftar kasus OTT Pungli yang ditangani oleh Pihak Reskrim Polres Gorontalo.

Penulis     :    Desry
Publish       :     L_Humas


0 komentar:

Posting Komentar