Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kepolisian Resor Gorontalo
melaksanakan kegiatan press conference kasus Pungli yang dilakukan oleh tersangka
yang berinisial ZH yang bekerja sehari hari di kantor pertanahan Kab.
Gorontalo, Senin (12/11).
kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Utama Polres Gorontalo
yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH
selaku ketua UPP Kab. Gorontalo, didampingi Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP
Rhemmi Bheladona, SIK, SH dan Kanit 3 Sat Reskrim Polres Gorontalo Ipda Fahmi
Sjam, SH MH.
Wakapolres Gorontalo Kompol Sugianto Mukadji, SH menjelaskan
bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilaksanakan karena adanya laporan dari
masyarakat sehingga langsung menggerakan Tim Saber Pungli Polres Gorontalo
untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Alhasil pada Jumat (09/11) sekitar jam 14.00 wita, Tim
melakukan penangkapan terhadap ZH yang saat itu selesai melakukan pengukuran
tanah salah satu warga pemohon sertifikat yang berada di Kel. Bulota Kec.
Limboto Kab Gorontalo.
Adapun saat ini barang bukti yang berhasil diamankan oleh
Pihak Reskrim Polres Gorontalo yakni :
- uang
sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
- berkas
permohonan penerbitan sertifikat hak milik tanah dari masing masing pemohon
yang berjumlah 8 orang pemohon
- 1 (satu)
unit Laptop merek Toshiba warna putih.
Ditambahkan pula oleh Waka Polres, bahwa Tersangka ZH
dikenai pasal 12 huruf e subsider pasal 11 Jo Pasal 12 a Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telag diubah dengan
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64
ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20
tahun penjara.
"Selain itu pula, tersangka akan dikenai Pidana denda paling
sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliyar. “Lanjut Wakapolres.
Waka Polres juga menyampaikan bahwa dengan adanya pendalaman
dari kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat dengan menyuruh, turut serta atau sengaja membiarkan perbuatan
Tersangka.
Kejadian ini telah menambah daftar kasus OTT Pungli yang
ditangani oleh Pihak Reskrim Polres Gorontalo.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar