POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Senin, 12 November 2018

INILAH HASIL OPERASI ZEBRA OTANAHA 2018 POLRES GORONTALO



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Selama 14 hari sejak tanggal 30 Oktober 2018 sampai tanggal 12 November 2018, Satuan Lalu Lintas  Polres Gorontalo melaksanakan Operasi Zebra Otanaha 2018, Selasa (12/11).

Adapun hasil dari Operasi Zebra Otanaha 2018 selama 14 hari sebanyak 836 pengendara kendaraan baik pengemudi roda dua maupun roda empat yang ditilang di beberapa titik tempat pelaksanaan operasi zebra.

Kasat Lantas Polres Gorontalo AKP Omizon Eka Putra, SH, SIK mengatakan bahwa dari seluruh pelanggaran yang ditilang, untuk pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 568 kendaraan sedangkan roda empat sebanyak 256 kendaraan.

"Hingga hari ke-14 pelaksanaan Operasi Zebra Otanaha 2018, kita sudah menjaring 836 pelanggar lalu lintas yang didominasi pengendara roda dua," kata Kasat Lantas.

Selain itu, AKP Omizon Eka Putra, SH, SIK menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan pengendara roda dua rata-rata berupa tidak lengkapnya surat atau dokumen kendaran serta pengendara yang tidak memakai helm.

Sedangkan untuk pengemudi roda empat atau lebih, paling banyak di tilang yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendaraan serta kendaraan yang kelebihan muatan.

"Kita tidak ada toleransi, semua pengendara yang kita dapat melanggar langsung ditilang seperti kelebihan muatan serta tidak lengkapnya surat surat kendaraan“ ungkapnya.

Di sela sela melaksanakan Operasi Zebra Otanaha 2018 AKP Omizon Eka Puta, SH, SIK juga mengimbau agar pengendara lalu lintas selalu taat aturan lalu lintas untuk menghindari kecelakaan dan juga harus melengkapi surat atau dokumen kendaraan demi kebaikan pengendara.

“Ada Operasi maupun tidak ada, kita berharap pengendara tetap mematuhi aturan berlalu lintas dan harus menggunakan helm saat akan menggunakan kendaraan roda dua karena itu juga demi keselamatan yang berkendara serta harus melengkapi surat surat berkendaraan seperti SIM dan STNK," jelas Kasat Lantas Polres Gorontalo.




Penulis     :    Desry
Publish       :     L_Humas


0 komentar:

Posting Komentar