Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Kepolisian Sektor Telaga
melaksanakan Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ) yang di
pimpin langsung oleh Kapolsek Telaga Iptu Ondang A. Zakari dengan Sasaran
adalah penyakit masyarakat seperti miras, Kamis (15/11).
Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( K2YD ) ini dilakukan guna menciptakan dan menjaga
situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Telaga serta untuk menekan dan
meminimalisir aksi kriminalitas karena minuman keras salah satu pemicu terjadinya
aksi tindak pidana.
Dari beberapa rumah yang di geledah, Polsek Telaga mendapati
4 rumah yang menjual minuman keras (miras) milik dari Sdri IN, Sdri AA, Sdri MA
dan Sdri FI yang semuanya beralamat di Kec. Tilango Kab. Gorontalo.
Adapun hasil dari penggeledahan 4 rumah tersebut Polsek Telaga
berhasil mengamankan sebanyak 4 botol minuman keras pinaraci dan 3 botol Aqua
yang berisikan miras jenis Cap Tikus ukuran 1500 ml milik sdri IN, 24 botol
valentine, 28 botol kase garam dan 12 botol minuman keras pinaraci milik Sdri
AA, 10 botol valentine, 12 botol minuman keras pinaraci dan 30 botol Aqua ukran
600 ml yang berisikan miras jenis cap tikus milik sdri MA serta 9 botol minuman
keras pinaraci, 7 botol valentine, 12 botol kase garam milik sdri FI dengan
jumlah keseluruhan sebanyak 151 botol minuman keras berbagai jenis.
Kapolsek Telaga Iptu Ondang A. Zakari juga mengatakan,
kegiatan ini akan lebih di tingkatkan mengingat salah satu penyebab terjadinya
tindak pidana yaitu pengaruh minuman keras (miras) dan semoga dapat mengurangi
anggka kejahatan ataupun tindak pidana.
Di akhir kegiatan, Kapolsek Telaga berharap agar masyarakat
ikut serta berperan untuk memberikan informasi tentang peredaran minuman keras
tanpa izin di wilayah hukum Polsek Telaga.
"kami juga berharap peran serta masyarakat dalam
memberantas peredaran miras tanpa izin dengan bantu melapor Ke Polsek Telaga
jika mengetahuinya“ujar Kapolsek Telaga Iptu Ondang A. Zakaria.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar