Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Satuan Res Narkoba Polres
Gorontalo melaksanakan razia terhadap sejumlah warung yang menjual minuman
keras di wilayah Kab. Gorontalo Utara, Selasa (13/11).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres
Gorontalo AKP Leonardo Widharta, SIK bersama dengan Anggota Opsnal Sat
Resnarkoba guna menindaklanjuti peredaran minuman keras di Kab. Gorontalo
Utara.
Dari sejumlah warung yang di sisir, Satuan Res Narkoba
mendapati lima warung milik dari Sdra SD yang beralamat di Desa Moluo, Sdri SYU
yang beralamat di Desa Titidu, Sdri SP yang beralamat di Desa Bualemo, Sdri JH
yang beralamat di Desa Masuru, Sdri UA yang beralamat di Desa Bualemo, Sdra OM
beralamat di Desa Mootinelo dan Sdra YSN yang beralamat di Desa Leboti yang
menjual minuman keras.
Ke lima warung tersebut, Satuan Res Narkoba berhasil
mengamankan 2 plastik besar dan 2
Plastik ukuran sedang berisikan minuman keras jenis Cap Tikus milik Sdra SD, 5
Botol minuman keras Cap Tikus ukuran 1000 ML, 7 Botol minuman keras pinaraci
dan 9 botol Casanova milik Sdri SYU serta 1 plastik Ukuran besar berisikan
minuman keras Cap Tikus milik SP.
Dan 14 botol minuman keras cap tikus berukuran 600 ML, 2
botol minuman keras cap tikus berukuran 1000 ML milik Sdri JH, 1 galon ukuran
15 liter berisikan cap tikus milik Sdri UA dan 5 botol Minuman keras Cap Tikus
ukuran 1 liter milik Sdra. OM serta 5 botol Cap tikus ukuran 1 liter dan 12
botol minuman keras pinaraci milik sdri YSN.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta, SIK
mengatakan kegiatan razia ini akan terus di lakukan untuk meminimalisir dan
mencegah peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Gorontalo.
“Kegiatan Ini kita lakukan sesuai informasi dari masyarakat,
dan juga mengingat bahayanya mengkonsumsi minuman keras yang dapat memicu
seseorang untuk melakukan berbagai macam tindak kejahatan,” tambah Kasat
Resnarkoba AKP Leonardo Widharta, SIK.
Selanjutnya anggota Res Narkoba membuatkan surat tanda
terima dan langsung membawa minuman keras sebagai barang bukti ke Polres Gorontalo
untuk di amankan.
Penulis :
Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar