POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 13 November 2018

PULUHAN MIRAS DARI BERBAGAI JENIS, BERHASIL DIAMANKAN OLEH SATUAN RES NARKOBA POLRES GORONTALO DI WILAYAH KWANDANG



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Satuan Res Narkoba Polres Gorontalo melaksanakan razia terhadap sejumlah warung yang menjual minuman keras di wilayah Kab. Gorontalo Utara, Selasa (13/11).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta, SIK bersama dengan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba guna menindaklanjuti peredaran minuman keras di Kab. Gorontalo Utara.

Dari sejumlah warung yang di sisir, Satuan Res Narkoba mendapati lima warung milik dari Sdra SD yang beralamat di Desa Moluo, Sdri SYU yang beralamat di Desa Titidu, Sdri SP yang beralamat di Desa Bualemo, Sdri JH yang beralamat di Desa Masuru, Sdri UA yang beralamat di Desa Bualemo, Sdra OM beralamat di Desa Mootinelo dan Sdra YSN yang beralamat di Desa Leboti yang menjual minuman keras.

Ke lima warung tersebut, Satuan Res Narkoba berhasil mengamankan  2 plastik besar dan 2 Plastik ukuran sedang berisikan minuman keras jenis Cap Tikus milik Sdra SD, 5 Botol minuman keras Cap Tikus ukuran 1000 ML, 7 Botol minuman keras pinaraci dan 9 botol Casanova milik Sdri SYU serta 1 plastik Ukuran besar berisikan minuman keras Cap Tikus milik SP.

Dan 14 botol minuman keras cap tikus berukuran 600 ML, 2 botol minuman keras cap tikus berukuran 1000 ML milik Sdri JH, 1 galon ukuran 15 liter berisikan cap tikus milik Sdri UA dan 5 botol Minuman keras Cap Tikus ukuran 1 liter milik Sdra. OM serta 5 botol Cap tikus ukuran 1 liter dan 12 botol minuman keras pinaraci milik sdri YSN.

Kasat Narkoba Polres Gorontalo AKP Leonardo Widharta, SIK mengatakan kegiatan razia ini akan terus di lakukan untuk meminimalisir dan mencegah peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Gorontalo.

“Kegiatan Ini kita lakukan sesuai informasi dari masyarakat, dan juga mengingat bahayanya mengkonsumsi minuman keras yang dapat memicu seseorang untuk melakukan berbagai macam tindak kejahatan,” tambah Kasat Resnarkoba AKP Leonardo Widharta, SIK.

Selanjutnya anggota Res Narkoba membuatkan surat tanda terima dan langsung membawa minuman keras sebagai barang bukti ke Polres Gorontalo untuk di amankan.



Penulis     :    Desry
Publish       :     L_Humas


0 komentar:

Posting Komentar