POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Minggu, 03 Februari 2019

PREES CONFERENCE POLRES GORONTALO TENTANG KASUS PROSTITUSI DIBAWAH UMUR



Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id. Limboto – Bertempat di Ruang Utama Polres Gorontalo, Waka Polres Gorontalo Kompol Satria Hadita, SIP yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh Islami, SIK menggelar Prees Conference tentang Kasus Prostitusi Dibawah Umur diwilayah Kab Gorontalo Senin (04/02).

Adapun kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang kemudian pada selasa 22 Januari 2019 sekitar Jam 00.15 wita oleh Sat Reskrim Polres Gorontalo langsung mendatangi salah satu rumah yang berada di Kel Hepuhulawa Kec. Limboto Kab Gorontalo yang diketahui Pemiliknya berinisial UM (36).

Didalam Rumah tersebut, TIM Opsnal Reskrim Polres Gorontalo menemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada dalam kamar serta mendapati 2 orang perempuan lainnya sedang memandu Karaoke sambil mengkonsumsi minuman Beralkohol.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa tempat tersebut sejak akhir 2017 sudah beroperasi dengan tarif kencan berkisar 300 ribu sampai 800 ribu dan diketahui sebanyak 5 orang perempuan dibawah umur serta 2 orang Dewasa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dirumah milik tersangka UM.

Waka Polres Gorontalo mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita yakni 3 unit Hand Phone serta modus operandi dari tersangka UM yakni dengan menghubungi via telepon serta mempertemukan antara perempuan yang diduga PSK dengan para Lelaki yang datang kerumahnya, dimana dari setiap transaksi ataupun sekali kencan, UM mendapatkan Uang sebesar 50 ribu rupiah dari perempuan yang melayani para tamu lelaki.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka Um mendekam di sel Tahanan Polres gorontalo dengan dikenai pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 296 KUHPidana lebih Subsider Pasal 506 KHUPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun.

Waka Polres Juga menambahkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan oleh Pihak Reskrim Polres Gorontalo guna mengungkap kasus Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Gorontalo.





0 komentar:

Posting Komentar