Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id. Limboto – Bertempat
di Ruang Utama Polres Gorontalo, Waka Polres Gorontalo Kompol Satria Hadita,
SIP yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Gorontalo AKP Muhammad Kukuh
Islami, SIK menggelar Prees Conference tentang Kasus Prostitusi Dibawah Umur
diwilayah Kab Gorontalo Senin (04/02).
Adapun kasus ini terungkap berawal dari informasi
masyarakat yang kemudian pada selasa 22 Januari 2019 sekitar Jam 00.15 wita oleh
Sat Reskrim Polres Gorontalo langsung mendatangi salah satu rumah yang berada
di Kel Hepuhulawa Kec. Limboto Kab Gorontalo yang diketahui Pemiliknya
berinisial UM (36).
Didalam Rumah tersebut, TIM Opsnal Reskrim Polres
Gorontalo menemukan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berada dalam kamar
serta mendapati 2 orang perempuan lainnya sedang memandu Karaoke sambil
mengkonsumsi minuman Beralkohol.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa tempat
tersebut sejak akhir 2017 sudah beroperasi dengan tarif kencan berkisar 300
ribu sampai 800 ribu dan diketahui sebanyak 5 orang perempuan dibawah umur
serta 2 orang Dewasa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) dirumah milik
tersangka UM.
Waka Polres Gorontalo mengungkapkan bahwa barang
bukti yang disita yakni 3 unit Hand Phone serta modus operandi dari tersangka
UM yakni dengan menghubungi via telepon serta mempertemukan antara perempuan
yang diduga PSK dengan para Lelaki yang datang kerumahnya, dimana dari setiap
transaksi ataupun sekali kencan, UM mendapatkan Uang sebesar 50 ribu rupiah
dari perempuan yang melayani para tamu lelaki.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka Um mendekam di
sel Tahanan Polres gorontalo dengan dikenai pasal 88 Jo Pasal 76 I
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 23 tahun
2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 296 KUHPidana lebih Subsider
Pasal 506 KHUPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman
maksimal 10 Tahun.
Waka Polres Juga menambahkan bahwa kasus ini akan
terus dikembangkan oleh Pihak Reskrim Polres Gorontalo guna mengungkap kasus
Prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur diwilayah hukum Polres Gorontalo.
0 komentar:
Posting Komentar