Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id,
Limboto – Sebagai ujung tombak Kepolisian di kewilayahan, peran personel yang
bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tidak bisa dipandang sebelah mata,
mengingat kewajibannya harus selalu hadir ditengah tengah masyarakat dan juga
selalu membantu menyelesaikan / memecahkan permasalahan yang dialami oleh warga
binaannya.
Seperti yang
dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Balahu Polsek Tibawa Polres Gorontalo
Bripka Uco Harun bersama dengan Babinsa dan Kepala Desa Balahu melaksanakan
penyelesaian permasalahan dengan cara problem solving yang terjadi antara sdri
Ulin Puluhulawa dengan sdri Shela B di Desa Balahu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo,
Selasa (12/02).
Permasalahan tersebut
di bermula pada saat itu Sdri Ulin Puluhulawa mengajukan peminjaman di Bank BNI
dengan jaminan sertifikat rumah milik Sdri Ulin Puluhulawa dan surat BPKB milik
Sdri Shel B, sebelumnya sdri Ulin Puluhulawa berjanji akan memberikan sebagian
uang kepada Sdri Shel B sebanyak Rp 30.000.000 saat akan pencairan nanti,
kemudian setelah uang di cairkan oleh Bank BNI Sdri Ulin Puluhulawa tidak
menyepakati perjanji awal yang akan memberikan sebagian uang kepada Sdri Shel B
karena setiap kali di tanyakan Sdri Ulin Puluhulawa selalu menghindar dengan
berbagai alasan.
Sehingga pada hari
minggu tgl 10 Februari tahun 2019 sdri Shela B mendatangi rumah Sdri Ulin
Puluhulawa yang berada di Desa Tolotio Kec.Tibawa Kab. Gorontalo dan saat
sampai di rumahnya Sdri Ulin Puluhulawa, Sdri Shela B langsung menanyakan uang
yang telah di janji oleh Sdri Ulin Puluhula, tidak berapa lama keduanya sudah
saling emosi dan Sdri Shela B langsung melontarkan ucapan yang tidak sewajarnya
kepada Sdri. Ulin puluhulawa sehingga Sdri Ulin Puluhulawa tidak terima dengan
perkataan yang di ucapkan oleh Sdri Shela B dan langsung melaporkan kepada
Bhabinkamtibmas.
Setelah menerima
laporan dari Sdri Ulin Puluhulawa, Bhabinkamtibmas Bripka Djafar A. Hida
bersama Babinsa dan Kepala Desa langsung menghadirkan kedua belah pihak
yang bermasalah beserta keluarganya di kantor Desa Balahu untuk di selesaikan
secara musyawarah sehingga tidak sampai ke ranah hukum.
Adapun Hasil dari
musyawarah tersebut bahwa kedua belah pihak yang bermasalah bisa menerima,
mengerti dan memahami keputusan yang telah disepakati, sehingga kedua belah
pihak yang bermasalah saling meminta maaf di hadapan Bhabinkamtibmas, Babinsa,
Kepala Desa Balahu.
Di sela sela mediasi,
Bhabinkamtibmas berpesan kepada warganya untuk selalu mengedapankan
musyawarah dalam setiap permasalahan agar kerukuan antar warga tetap terjaga
dan Kepada kedua belah pihak yang bermasalah agar tetap menjalin silaturahmi di
antar keduanya.
Selain itu,
Bhabinkamtibmas Uco Harun juga mengajak warga binaanya untuk bersama-sama
menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Tibawa Khususnya di Desa
binaannya Desa Balahu Kec. Tibawa Kab. Gorontalo.
Di akhir Kegiatan,
Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan kesepakatan bersama yang di tanda
tangani oleh kedua belah pihak dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut.
Penulis : Desry
Publish : L_Humas
0 komentar:
Posting Komentar