POLRES GORONTALO
SELAMAT DATANG DI TRIBRATA NEWS POLRES GORONTALO

Tulisan Bergantian

Selasa, 27 Februari 2018

WAKA POLRES GORONTALO PIMPIN SIDANG DISIPLIN ANGGOTA.




limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Waka Polres Gorontalo Kompol Roberto A. Uda, SIK, MH memimpin sidang Disiplin Anggota Polres  Gorontalo yang digelar di Ruang Titimenga Polres Gorontalo pada selasa (27/02) jam 13.00 wita.

Adapun yang menjadi pendamping pimpinan sidang yakni IPTU NURAIN Kapolsek Telaga Biru, dan IPDA YUDI ARMANTO Kanit 2 Spkt Polres Gorontalo. Sedangkan sebagai penuntut sidang yaitu Kasi Propam Polres Gorontalo IPDA SOFYAN YASIN, dengan sekretaris sidang Bripka HARIYANTO RAUF serta pendamping terduga pelanggar yaitu IPDA JAKA WIHARJA.

Dalam sidang tersebut, sebanyak 6 anggota polres gorontalo diduga melanggar Pasal 4 huruf (d) dan huruf (f) PPRI No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yakni " dalam pelaksanaan tugas, anggota kepolisian republik indonesia wajib melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku ".


Ke enam anggota yang disidangakan yakni masing-masing  Bripka Hendra Lempas, Brigadir Sem Adrianus Ngguna, Brigadir Hairudin Pakaya, Bripda SUpriyanto A Yani dengan putusan sidang yaitu Teguran Tertulis dan Tunda Pendidikan selama 6 Bulan atau satu periode.

Disamping itu, Brigadir Andresfik Kilo mendapat putusan Teguran tertulis, Penundaan pendidikan selama 6 Bulan dan Penempatan pada tempat khusus selama 7 Hari. Sedangkan Bripka Onny K. R Sunge mendapat putusan Teguran tertulis, Penundaan Dik selama 1 Tahun dan Penempatan Pada tempat Khusus Selama 7 Hari.

Sidang berakhir jam 16.20 wita dimana ke 6 anggota yang mengikuti sidang tersebtu menerima hasil putusan sidang tersebut dan akan menjalaninya sesuai dengan putusan.



Penulis    :     D e s r y

Publis       :     (L_Humas)


0 komentar:

Posting Komentar