limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Waka
Polres Gorontalo Kompol Roberto A. Uda, SIK, MH memimpin sidang Disiplin
Anggota Polres Gorontalo yang digelar di
Ruang Titimenga Polres Gorontalo pada selasa (27/02) jam 13.00 wita.
Adapun yang menjadi pendamping pimpinan
sidang yakni IPTU NURAIN Kapolsek Telaga Biru, dan IPDA YUDI ARMANTO Kanit 2
Spkt Polres Gorontalo. Sedangkan sebagai penuntut sidang yaitu Kasi Propam
Polres Gorontalo IPDA SOFYAN YASIN, dengan sekretaris sidang Bripka HARIYANTO
RAUF serta pendamping terduga pelanggar yaitu IPDA JAKA WIHARJA.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 6
anggota polres gorontalo diduga melanggar Pasal 4 huruf (d) dan huruf (f) PPRI
No.2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri yakni " dalam
pelaksanaan tugas, anggota kepolisian republik indonesia wajib melaksanakan
tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab dan wajib
mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang
berlaku ".
Ke enam anggota yang disidangakan
yakni masing-masing Bripka Hendra
Lempas, Brigadir Sem Adrianus Ngguna, Brigadir Hairudin Pakaya, Bripda
SUpriyanto A Yani dengan putusan sidang yaitu Teguran Tertulis dan Tunda
Pendidikan selama 6 Bulan atau satu periode.
Disamping itu, Brigadir Andresfik Kilo mendapat
putusan Teguran tertulis, Penundaan pendidikan selama 6 Bulan dan Penempatan pada
tempat khusus selama 7 Hari. Sedangkan Bripka Onny K. R Sunge mendapat putusan Teguran
tertulis, Penundaan Dik selama 1 Tahun dan Penempatan Pada tempat Khusus Selama
7 Hari.
Sidang berakhir jam 16.20 wita
dimana ke 6 anggota yang mengikuti sidang tersebtu menerima hasil putusan
sidang tersebut dan akan menjalaninya sesuai dengan putusan.
Penulis : D e s r y
Publis : (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar