Limbotoresgorontalo.blogspot.co.id, Limboto – Selaku
Bhabinkamtibmas Desa Luwoo Kec.Talaga Jaya Bripka Mohamad Lahabu bersama Kapala
desa Luwoo Junus Saidi Hako, SE, menyelesaikan permasalahan warga (problem
Solving) di Kantor Desa luwoo tentang penghinaan dimedia sosial ( Facebook ),
Kamis (12/01) jam 12.30 wita.
Penghinaan ini dilakukan oleh Pr.Gledis
Iskandar Alias Edis kepada Pr. Lestari Palilati. Adapun kejadian ini dipicu karena Pr. Gledis
Iskandar mengirim pesan melalui messenger ingin mengajak ketemuan dengan teman
dari Pr. Lestari Palilati yaitu Pr. Suci ditaman Kota Gorontalo, namun Pr.Suci
dicegat oleh Pr Lestari Palilati untuk tidak bertemu dengan Pr Gledis Iskandar,
setelah diketahui oleh Pr Gledis Iskandar yang mana Pr. Lestari Palilati
mencegat temanya yaitu Pr. Suci untuk tidak bertemu maka Pr. Gledis Iskandar
meminjam akun facebook temanya yaitu Pr.Freska dan membuat postingan kalimat penghinaan
terhadap Pr. Lestari Palilati.
Melihat Postingan tersebut, Pr Lestari
Palilati tersinggung dan sakit hati karena Pr. Gledis Iskandar membuat postngan
melalui akun facebook temannya atas nama Pr. Freska dengan kalimat penghinaan
terhadap Pr. Lestari Palilati beserta keluarganya.
Anggota Bhabinkamtibmas Desa Luwoo
Bripka Mohamad Lahabu menanyakan apa alasan dari Pr. Gledis Iskandar membuat
postingan penghinaan kepada Pr. Lestari Palilati karena sakit hati kepada Pr.
Lestari Palilati karena sudah menghalang-halangi
pertemuanya dengan Pr. Suci.
Oleh Petugas Bhabinkamtibmas Bripka
Mohamad Lahabu langsung mengambil tindakan yakni melakukan koordinasi dengan
Kepala Desa Luwoo Junus Saidi Hako,SE, dengan memanggil dan mengumpulkan kedua belah
pihak yang bermasalah di Kantor Desa Luwoo untuk dilakukan mediasi, dalam
pertemuan tersebut kedua belah pihak diminta untuk tetap mengedepankan
musyawarah kekeluargaan dengan mematuhi hasil keputusan bersama.
Dalam
mediasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas, Kepala Desa dan kedua belah pihak
di kantor Desa luwoo, mendapatkan hasil bahwa kedua bela pihak bisa menerima,
mengerti dan memahami sehingga Pr. Gledis ISkandar sudah merasa bersalah dan
meminta maaf atas prilakunya yang sudah membuat postingan penghinaan di facebook
yg ditujukan kepada Pr. Lestari Palilati serta berjanji dihadapan
Bhabinkamtibmas, kapala desa Luwoo beserta keluarga dari Pr. Lestari Palilati
tidak akan mengulangi lagi perbuatanya tersebut.
Hasil mediasi Tersebut, Bripka
Mohamad Lahabu menuangkannya dalam surat
pernyataan yang masing-masing ditandatangani oleh Pr. Gledis Iskandar dan Pr Lestari
Palilati serta mengetahui Kepala Desa Luwoo. setelah dibuatkan surat pernyataan
kedua belah pihak berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahan-kesalahan yang
menentang perundang-undangan dan saling memaafkan kedua belah pihak.
“Janganlah
setiap permasalahan langsung ke Polsek, disini ada Bhabinkamtibmas dan saya
selaku kepala desa yang siap membantu segala permasalahan” ucap Kepala Desa
Luwoo
Bhabinkamtibmas
juga menghimbau kepada warganya agar setiap permasalahan bisa disampaikan
kepada pihak Desa atau bisa menghubungi Bhabinkamtibmas yang ada di desa
tersebut untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga masalah perselisihan
ataupun permusuhan dapat diselesaikan dengan baik.
“saya mengharpakan kepada warga
binaan saya agar turut bersama-sama menjaga kamtibmas di Desa serta tidak ada
lagi kejadian yang hanya akan menimbulkan ganggungan kamtibmas di desa khusunya
di Desa Luwoo ” tambah Bripka Mohamad Lahabu di sela-sela mediasi.
Kegiatan mediasi tersebut, di
akhiri dengan jabatan tangan oleh kedua pihak bermasalah yang membuktikan tidak ada lagi dendam dan
permasalahan tersebut sudah selesai.
Penulis : D e s r y
Publis : (L_Humas)
0 komentar:
Posting Komentar